Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser menghentikan sementara pembangunan yang tidak mengantongi IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan, di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (25/7).
Kepala Satpol PP Paser melalui Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Nur Alam mengatakan, pihak pemilik bangunan tidak dapat menunjukan IMB saat ditanyai petugas.
“Saat kami tanya apakah ada IMB-nya, pihak terkait tidak bisa menunjukkan. Oleh karena itu kami hentikan sementara pembangunannya,” kata Nur Alam.
Satpol PP Paser kata Nur Alam, telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser. Pihaknya juga telah menegur secara lisan dua kali untuk menghentikan pembangunannya.
“Hasil koordinasi kami dengan perijinan, bangunan itu tidak ada IMB-nya,” ucap Nur Alam.
Menurut Nur Alam, semestinya setiap bangunan yang didirikan, harus memiliki IMB. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 1987.
“Tugas Satpol pada penegakkan Perda Nomor 10 Tahun 1987. Jadi pembangunannya dihentikan sampai ada IMB-nya,” ujarnya.
Nur Alam tidak mengetahui mengapa pembangunan tersebut bisa berjalan padahal tidak memiliki IMB.
Penerbitan IMB memang tidak mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti pertimbangan amdal atau analisis mengenai dampak lingkungannya.(MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
Kepala Satpol PP Paser melalui Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Nur Alam mengatakan, pihak pemilik bangunan tidak dapat menunjukan IMB saat ditanyai petugas.
“Saat kami tanya apakah ada IMB-nya, pihak terkait tidak bisa menunjukkan. Oleh karena itu kami hentikan sementara pembangunannya,” kata Nur Alam.
Satpol PP Paser kata Nur Alam, telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser. Pihaknya juga telah menegur secara lisan dua kali untuk menghentikan pembangunannya.
“Hasil koordinasi kami dengan perijinan, bangunan itu tidak ada IMB-nya,” ucap Nur Alam.
Menurut Nur Alam, semestinya setiap bangunan yang didirikan, harus memiliki IMB. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 1987.
“Tugas Satpol pada penegakkan Perda Nomor 10 Tahun 1987. Jadi pembangunannya dihentikan sampai ada IMB-nya,” ujarnya.
Nur Alam tidak mengetahui mengapa pembangunan tersebut bisa berjalan padahal tidak memiliki IMB.
Penerbitan IMB memang tidak mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti pertimbangan amdal atau analisis mengenai dampak lingkungannya.(MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019