Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser mengamankan dua wanita yang  diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK), di Jalan D.I Panjaitan, Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (17/7) malam.


"Ada dua orang kami amankan  berinisial AY (45) dan PY (33) di sebuah rumah di Jalan D.I Panjaitan, pada Rabu pukul 21.00 wita,” kata Nur Alam, Kepala Seksi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan Satpol PP saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (18/7). 

Ia mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah sebelumya Satpol PP melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa di lokasi tersebut menjadi tempat  transaksi seks.  Selain itu juga  disinyalir  ada lokasi serupa digunakan untuk kegiatan serupa. 

Menurutnya ada empat rumah yang disinyalir di lokasi itu, namun yang  diamankan petugas  hanya dua tersangka dari satu rumah. Sementara tiga rumah lainnya petugas tidak mendapatkan PSK. operasi ini diduga bocor.

Nur Alam menjelaskan pada saat penindakan salah  seorang PSK sempat mengelabui petugas dengan mengaku sebagai bibi dari lelaki yang menggunakan jasanya. Namun setelah diinterogasi, akhirnya mereka mengakui bahwa dirinya penjaja seks komersial.

"Praktek prostitusi terselubung itu secara kasat mata sulit diketahui masyarakat sekitar karena lokasinya berada di bawah bangunan. 
Untuk menuju kamar-kamar yang diduga sebagai tempat praktek terlarang itu pun petugas harus memasuki Lorong," katanya.

Nur Alam menambahkan tersangka terancam pasal tindak pidana ringan dengan ancaman penjara tiga bulan dan denda maksimal Rp5 juta. (MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019