Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Peneliti dari Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Yaya Rayadin, mengatakan Rekaman video kasus pembantaian Orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio) harus diusut tuntas.
"Saya belum bisa mengomentari terlalu jauh terkait video itu sebab belum melihat langsung namun jika memang ada rekamannya, siapapun yang terlibat pelanggaran hukum harus ditindak. Jadi, aparat berwenang harus segera mengusut rekaman tersebut," ungkap Yaya Rayadin yang juga sebagai Doktor Ekologi dan Konservasi Satwa Liar, Selasa petang.
Rekaman video pembantaian berdurasi delapan menit tiga puluh detik yang diperoleh dari salah seorang warga Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut memperlihatkan, satu individu orangutan terlihat dalam kondisi sekarat dengan kaki dan kedua tangannya dijerat tali, dikelilingi beberapa orang di depan sebuah rumah mirip mes perusahaan.
Pada rekaman itu juga terlihat seorang anak dan beberapa wanita ikut menyaksikan orangutan yang dibiarkan tergeletak di tanah dalam kondisi tak berdaya.
Sebelum jeratannya dibuka, salah seorang warga yang ada pada rekaman itu terlihat menggoyang-goyangkan tubuh orangutan tersebut untuk memastikan apakah masih hidup atau sudah mati.
Beberapa saat kemudian jeratan tali di kedua tangan dan kaki satwa langka dan dilindungi tersebut terbuka dan tubuhnya dibiarkan tergeletak dalam posisi terlentang.
"Sebenarnya, proses hukum terkait pembantaian orangutan yang mulai terungkap sejak November 2011 sudah berjalan dan beberapa orang yang diduga menyuruh dan melakukan pembantaian mamalia tersebut sudah diproses hukum. Rekaman video pembantaian ini juga bisa dijadikan bukti untuk mengetahui siapa yang terlibat pada kasus pembantaian orangutan tersebut," kata Yaya Rayadin.
Sebelumnya, seorang warga berinisial Ys mengaku memiliki rekaman video pembantaian orangutan di areal perusahaan PT Khaleda Agroprima Malindo (PT KAM) di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Pemberitaan terkait pembantaian orangutan yang selama ini terungkap hanya berlangsung pada 2008 hingga 2010 tidak benar sebab rekaman tentang pembantaian orangutan ini diambil sekitar April 2011," ungkap Ys.
Video berdurasi delapan menit itu, kata Ys, memperlihatkan orangutan yang terluka parah ditonton hingga mati kemudian dikuburkan dengan menggunakan eksavator milik perusahaan.
"Dalam video ini terlihat, orangutan yang sekarat dibawa oleh seorang karyawan dari sebuah kebun ke depan mes karyawan. Saat dibawa, kondisi orangutan masih hidup dengan kepala hancur dan gigi rontok kemudian saat mati dikuburkan menggunakan eksavator," kata Ys.
Video pembantaian orangutan yang dapat menjadi bukti terjadinya perburuan mamalia yang nyaris punah itu, lanjut Ys, diperoleh dari rekannya.
Kasus pembantaian orangutan di kawasan perusahaan perkebunan sawit PT KAM di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara itu terungkap pada November 2011.
Polisi yang awalnya mengalami kesulitan mengungkap pembantaian orangutan tersebut akibat minimnya bukti akhirnya menetapkan lima tersangka setelah ditemukan foto dan kerangka orangutan yang diduga hasil pembantaian.
Kasus pembantaian orangutan tersebut saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, dengan mendudukkan empat terdakwa. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Saya belum bisa mengomentari terlalu jauh terkait video itu sebab belum melihat langsung namun jika memang ada rekamannya, siapapun yang terlibat pelanggaran hukum harus ditindak. Jadi, aparat berwenang harus segera mengusut rekaman tersebut," ungkap Yaya Rayadin yang juga sebagai Doktor Ekologi dan Konservasi Satwa Liar, Selasa petang.
Rekaman video pembantaian berdurasi delapan menit tiga puluh detik yang diperoleh dari salah seorang warga Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut memperlihatkan, satu individu orangutan terlihat dalam kondisi sekarat dengan kaki dan kedua tangannya dijerat tali, dikelilingi beberapa orang di depan sebuah rumah mirip mes perusahaan.
Pada rekaman itu juga terlihat seorang anak dan beberapa wanita ikut menyaksikan orangutan yang dibiarkan tergeletak di tanah dalam kondisi tak berdaya.
Sebelum jeratannya dibuka, salah seorang warga yang ada pada rekaman itu terlihat menggoyang-goyangkan tubuh orangutan tersebut untuk memastikan apakah masih hidup atau sudah mati.
Beberapa saat kemudian jeratan tali di kedua tangan dan kaki satwa langka dan dilindungi tersebut terbuka dan tubuhnya dibiarkan tergeletak dalam posisi terlentang.
"Sebenarnya, proses hukum terkait pembantaian orangutan yang mulai terungkap sejak November 2011 sudah berjalan dan beberapa orang yang diduga menyuruh dan melakukan pembantaian mamalia tersebut sudah diproses hukum. Rekaman video pembantaian ini juga bisa dijadikan bukti untuk mengetahui siapa yang terlibat pada kasus pembantaian orangutan tersebut," kata Yaya Rayadin.
Sebelumnya, seorang warga berinisial Ys mengaku memiliki rekaman video pembantaian orangutan di areal perusahaan PT Khaleda Agroprima Malindo (PT KAM) di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Pemberitaan terkait pembantaian orangutan yang selama ini terungkap hanya berlangsung pada 2008 hingga 2010 tidak benar sebab rekaman tentang pembantaian orangutan ini diambil sekitar April 2011," ungkap Ys.
Video berdurasi delapan menit itu, kata Ys, memperlihatkan orangutan yang terluka parah ditonton hingga mati kemudian dikuburkan dengan menggunakan eksavator milik perusahaan.
"Dalam video ini terlihat, orangutan yang sekarat dibawa oleh seorang karyawan dari sebuah kebun ke depan mes karyawan. Saat dibawa, kondisi orangutan masih hidup dengan kepala hancur dan gigi rontok kemudian saat mati dikuburkan menggunakan eksavator," kata Ys.
Video pembantaian orangutan yang dapat menjadi bukti terjadinya perburuan mamalia yang nyaris punah itu, lanjut Ys, diperoleh dari rekannya.
Kasus pembantaian orangutan di kawasan perusahaan perkebunan sawit PT KAM di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara itu terungkap pada November 2011.
Polisi yang awalnya mengalami kesulitan mengungkap pembantaian orangutan tersebut akibat minimnya bukti akhirnya menetapkan lima tersangka setelah ditemukan foto dan kerangka orangutan yang diduga hasil pembantaian.
Kasus pembantaian orangutan tersebut saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, dengan mendudukkan empat terdakwa. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012