Camat Sepaku Risman Abdul memastikan warga pemilik lahan yang tanahnya masuk dalam proyek pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bersedia lahannya dibebaskan.

"Para warga pemilik lahan telah setuju lahannya dibebaskan untuk pembangunan Bendungan Sepaku," kata Risman Abdul ketika ditemui, Senin.

"Kami telah melakukan pendataan sejumlah lahan yang terkena proyek pembangunan bendungan itu dan harus dibebaskan, sudah ada surat pernyataan warga pemilik lahan," ujarnya.

Bendungan Sepaku tersebut diperkirakan membutuhkan lahan seluas lebih kurang 400 hektare, terdiri area genangan mencapai 220 hektare dan tapak bangunan berkisar 18,5 hektare.

Sejumlah dokumen atau surat tanah milik warga yang terkena proyek pembangunan bendungan tersebut menurut Risman Abdul, sudah terkumpul di Kantor Kecamatan Sepaku.

"Hanya saja ada sebagian lahan yang terkena proyek pembangunan Bendungan Sepaku itu masuk dalam wilayah taman hutan raya atau Tahura," ungkapnya.

Permasalahan lainnya yang mungkin dihadapi dalam pembebasan lahan lokasi pembangunan bendungan tersebut lanjut Risman Abdul, dari segi tanam tumbuh di lahan warga.

"Pada saat diidentifikasi beberapa tahun lalu, lahan baru ditanami seperti kelapa sawit, karet dan lainnya, itu juga menambah nilai pembebasan lahan karena ada tanam tumbuh pemilik lahan," jelasnya.

"Kerugian tanam tumbuh belum dihitung. Pembebasan lahan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tapi pemerintah pusat juga memberi penawaran," ucapnya.

Pembebasan lahan Bendungan Sepaku akan dilakukan oleh pemerintah pusat, jika Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum siap.

Rencananya pemerintah pusat mulai membangun fisik bendungan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut pada 2020.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019