Penajam (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengharapkan pembayaran pembebasan lahan pembangunan bendungan untuk memenuhi kebutuhan air bersih ibu kota negara Indonesia yang baru di Kecamatan Sepaku dilakukan sesuai prosedur.
"Pengukuran lahan lokasi pembangunan tubuh bendungan sudah selesai," ujar Ketua II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Hartono Basuki ketika dihubungi Penajam, Minggu.
Proses pengukuran lahan ulang dan penghitungan tanam tumbuh di lokasi pembangunan tubuh atau konstruksi bendungan seluas 101 hektar telah rampung dilakukan oleh tim A pembebasan lahan bendungan.
Tahapan selanjutnya menurut Hartono Basuki, akan dilakukan pembayaran pembebasan lahan warga yang terkena proyek pembangunan bendungan tersebut.
"Kami harapkan pembayaran pembebasan lahan oleh pemerintah pusat sesuai prosedur dan kondisi saat ini karena sebagai lokasi ibu kota negara," tegas politikus Partai Demokrasi Indonesia atau PDI Perjuangan tersebut.
"Harga perolehan tanah itu kalau bisa tinggi, jadi pembayaran pembebasan lahan yang diperoleh masyarakat dapat digunakan untuk usaha mereka," tambah Hartono Basuki.
Pembayaran pembebasan lahan tersebut lanjut ia, harus dilakukan langsung oleh tim pembayaran dengan warga pemilik lahan, jangan melalui pihak kedua dan ketiga atau mekanisme lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
Yang perlu diperhatikan atau diantisipasi yakni, ada lahan milik negara yang kena proyek bendungan jangan sampai direkayasa dibuatkan surat tanah atas nama orang lain, untuk mendapatkan pembayaran pembebasan lahan.
Kemudian apakah perusahaan yang memiliki izin HGU (hak guna usaha) di atas lahan negara dan terkena pembangunan bendungan juga mendapatkan pembayaran pembebasan lahan.
Hartono Basuki berharap nantinya apabila ada lahan warga yang secara identifikasi pada saat ini tidak terkena proyek pembangunan bendungan, namun kemudian hari terdampak juga harus diperhatikan.
Tim A masih melakukan pengukuran ulang lahan warga dan menghitung tanam tumbuh di atas lahan warga seluas 342 hektare yang masuk dalam areal genangan. Total luas bendungan 443 hektare dengan tubuh bendungan seluas 101 hektare.
DPRD: Pembayaran pembebasan lahan bendungan harus sesuai prosedur
Minggu, 18 Oktober 2020 5:14 WIB
Pengukuran lahan lokasi pembangunan tubuh bendungan sudah selesai