Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kehabisan blanko untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, sehingga kegiatan pencetakan diberhentikan sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kami terpaksa hentikan pencetakan KTP elektronik akibat kehabisan blanko," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto ketika dihubungi, Sabtu (13/7).

"Pencetakan dihentikan sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan, diperkirakan kekosongan blanko bisa hingga akhir 2019 kalau tidak ada perubahan pengadaan blanko dari pemerintah pusat," ujarnya.

Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara hanya mendapatkan 500 keping blanko KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri pada awal Juli 2019.

"Persediaan 500 keping blanko KTP elektronik yang diberikan Kemendagri itu hanya bertahan satu pekan," ungkap Suyanto.

Jumlah blanko elektronik yang diberikan Kemendagri tersebut, menurut dia, sangat minim, sebab permintaan layanan KTP elektronik setiap harinya cukup banyak.

"Warga yang melakukan pengurusan KTP elektronik di Kantor Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa mencapai sekitar 100 hingga 150 orang per hari," kata Suyanto.

"Itupun pencetakan KTP elektronik sudah dibatasi hanya untuk warga yang baru lakukan rekam data dan kehilangan, kalau pergantian identitas diberikan surat keterangan (suket)," ucapnya.

Sejak persediaan blanko KTP elektronik kosong, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan surat keterangan kepada penduduk sebagai pengganti sementara KTP elektronik.

"Bagi warga yang mengurus perubahan alamat dan status, KTP elektroniknya tidak ditarik sampai KTP yang baru dicetak, tapi tetap diberikan suket," tambah Suyanto.

Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara yang mengurus KTP elektronik seperti perubahan alamat dan status, serta KTP rusak atau hilang maupun perekaman baru sangat banyak.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019