Siti Qomariah juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kaltim dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Kaltim terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 mengatakan terkait hasil laporan temuan BPK-RI tentang pemungutan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang belum dikelola secara memadai.
 

Beberapa waktu lalu fraksi ini meminta agar Perda Nomor 01 Tahun 2011 dan Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah terkait pemungutan PBB-KB agar dievaluasi.

Lebih lanjut, politikus perempuan ini juga memaparkan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemda Prov Kaltim (dalam buku II, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern) tentang kelemahan dalam sistem pengendalian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim .

Seperti pencatatan dan pengelolaan persediaan yang dilaksanakan oleh Pemprov Kaltim masih belum memadai, begitu juga pengelolaan kas pada Pemprov Kaltim masih kurang memadai. Serta kebijakan pengelolaan Retribusi Jasa Usaha juga belum memadai dan pelaksanaan pemungutan belum dilakukan dengan tertib.

Logo-DPRD Kaltim (Dok Antaranews Kaltim)

Fraksi ini juga menyoroti masalah Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif, Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi, serta memerintahkan Kepala Biro Sosial, Kepala Dinas PU dan Kepala Dinas Pendidikan untuk mengkoordinir pengumpulan bukti pertanggung-jawaban hibah berupa uang dan barang.

"Juga memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengoptimalkan dan menyusun kebijakan penggunaan absensi elektronik sebagai dasar pembayaran TPP. Menyusun pedoman teknis tentang penyusutan aset tetap yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan berbasis aktual, dan menyusun pedoman pencatatan dan penatausahaan aset tak berwujud," papar Siti Qomariah.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019