Pemerintah Kabupaten Paser akan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menambah masa liburan di luar masa libur yang sudah ditentukan. 


"Ada sanksi dan akan dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari yang sama secara online,” kata Asisten Umum Setda Paser Arief Rahman, Jum’at (31/5).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 sebanyak 4 hari yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Cuti bersama ditetapkan menjelang hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 5 dan 6 Juni 2019.

Karena itu, seiring terbitnya  Surat Edaran (SE) Bupati Paser   tentang Libur Nasioanl dan Cuti Bersama Tahun 2019 dengan  mempedomani Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, Sekretaris Daerah Paser melalui  Asisten Umum mengeluarkan edaran perihal laporan hasil pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Surat dengan nomor 800 /293/Bid.III.1/BKPP tertanggal 28 Mei 2019 yang ditandatangani Asisten Umum Setda Paser H. Arie Rahman, ditujukan kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Paser, berisi empat poin.

“Ke empat poin itu, yakni melakukan pemantauan kehadiran terhadap pegawai di lingkungannya sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H yakni pada tanggal 10 Juni 2019 dengan melakukan pengisian daftar kehadiran sebagai bukti pemantauan tersebut,” terang Arief Rahman.

Kemudian selanjutnya, melaporkan hasil pemantauan kehadiran dimaksud berupa daftar kehadiran sebagaimana format BKPP, Sub Bidang Penilaian Kinerja dan Disiplin.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Paser kata Arief akan segera melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud point 2 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada hari yang sama secara online.

“Sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin  Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Paser nomor 44 tahun 2018 tentang Disiplin Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser,” kata Arief. (MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019