Sebanyak 250 siswa mulai jenjang Play Group, TK, SD, SMP, hingga SMA di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu (25/5) serentak melakukan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) yang fungsi dan kegunaannya sama dengan KTP-el.
"Kami bersyukur karena setelah sekian lama mempersiapkan perekaman KIA, akhirnya hari ini bisa terlaksana dengan peluncuran dilakukan Bapak Bupati Bonifasius Belawan Geh," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mahulu, Paulus Liah di Ujoh Bilang, Sabtu (25/5).
Ia berharap peluncuran perekaman KIA ini akan menjadi awal yang baik dalam upaya memberikan pelayanan pemenuhan kartu identitas kepada anak, karena selama ini hanya orang dewasa yang memiliki kartu identitas berupa KTP, padahal anak-anak juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kartu sebagai identitas diri.
Ia menjelaskan bahwa KIA yang dilayaninya terbagi dua versi atau dua kategori, yakni kategori anak usia 0 tahun hingga 5 tahun, kemudian kategori anak usia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.
"Dalam hal ini perlakuannya berbeda, yakni untuk anak di bawah 5 tahun tidak diperlukan pas foto. Sementara di atas 5 tahun harus melampirkan pas foto. Kelak, setelah anak berusia 17 tahun, maka Disdukcapil langsung mengganti KIA menjadi KTP-el. Otomatis KIA tidak berlaku lagi," katanya.
Bagi anak yang belum memiliki KIA, lanjut dia, maka syarat untuk bisa melakukan perekaman KIA adalah melampirkan fotokopi akte kelahiran, KK orangtua/wali, menunjukkan KTP asli orangtua/wali, surat nikah, dan foto 4x6 untuk anak di atas 5 tahun.
Ia menambahkan bahwa untuk anak yang baru lahir, maka KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, sehingga hal ini akan memudahkan orang tua untuk memperoleh pelayanan hak memperoleh identitas bagi anak.
Ia mengatakan kegunaan KIA antara lain untuk pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak karena melalui identifikasi diri akan mudah dideteksi petugas, memudahkan anak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, maupun transportasi.
Mengingat pentingnya manfaat KIA, lanjut Liah, maka setelah libur Idul Fitri ini pihaknya akan melakukan sistem jemput bola, yakni melalui tim yang dibentuk akan langsung turun ke kampung-kampung untuk melakukan perekaman KIA, karena jika menunggu di ibukota kabupaten, diperkirakan tidak banyak warga yang datang untuk melakukan perekaman.
"Kondisi geografis Mahulu ini kan sulit dijangkau karena Sungai Mahakam yang masih menjadi akses utama, sementara sebaran penduduknya juga saling berjauhan karena pemukimannya memanjang di Sungai Mahakam, bahkan ada yang masuk ke anak sungai, makanya harus kami yang turun ke kampung untuk mendekatkan pelayanan," tutur Liah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Kami bersyukur karena setelah sekian lama mempersiapkan perekaman KIA, akhirnya hari ini bisa terlaksana dengan peluncuran dilakukan Bapak Bupati Bonifasius Belawan Geh," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mahulu, Paulus Liah di Ujoh Bilang, Sabtu (25/5).
Ia berharap peluncuran perekaman KIA ini akan menjadi awal yang baik dalam upaya memberikan pelayanan pemenuhan kartu identitas kepada anak, karena selama ini hanya orang dewasa yang memiliki kartu identitas berupa KTP, padahal anak-anak juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kartu sebagai identitas diri.
Ia menjelaskan bahwa KIA yang dilayaninya terbagi dua versi atau dua kategori, yakni kategori anak usia 0 tahun hingga 5 tahun, kemudian kategori anak usia 5 tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.
"Dalam hal ini perlakuannya berbeda, yakni untuk anak di bawah 5 tahun tidak diperlukan pas foto. Sementara di atas 5 tahun harus melampirkan pas foto. Kelak, setelah anak berusia 17 tahun, maka Disdukcapil langsung mengganti KIA menjadi KTP-el. Otomatis KIA tidak berlaku lagi," katanya.
Bagi anak yang belum memiliki KIA, lanjut dia, maka syarat untuk bisa melakukan perekaman KIA adalah melampirkan fotokopi akte kelahiran, KK orangtua/wali, menunjukkan KTP asli orangtua/wali, surat nikah, dan foto 4x6 untuk anak di atas 5 tahun.
Ia menambahkan bahwa untuk anak yang baru lahir, maka KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, sehingga hal ini akan memudahkan orang tua untuk memperoleh pelayanan hak memperoleh identitas bagi anak.
Ia mengatakan kegunaan KIA antara lain untuk pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak karena melalui identifikasi diri akan mudah dideteksi petugas, memudahkan anak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, maupun transportasi.
Mengingat pentingnya manfaat KIA, lanjut Liah, maka setelah libur Idul Fitri ini pihaknya akan melakukan sistem jemput bola, yakni melalui tim yang dibentuk akan langsung turun ke kampung-kampung untuk melakukan perekaman KIA, karena jika menunggu di ibukota kabupaten, diperkirakan tidak banyak warga yang datang untuk melakukan perekaman.
"Kondisi geografis Mahulu ini kan sulit dijangkau karena Sungai Mahakam yang masih menjadi akses utama, sementara sebaran penduduknya juga saling berjauhan karena pemukimannya memanjang di Sungai Mahakam, bahkan ada yang masuk ke anak sungai, makanya harus kami yang turun ke kampung untuk mendekatkan pelayanan," tutur Liah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019