Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur, meluncurkan layanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), yakni kartu identitas khusus bagi anak-anak-anak dengan usia di bawah 17 tahun yang fungsi dan manfaatnya sama dengan KTP Elektronik (KTP-el).
"KIA berfungsi layaknya KTP-el yang dimiliki oleh orang dewasa, maka KIA yang diterbitkan ini akan menjadi bukti identitas resmi untuk anak usia di bawah 17 tahun," ujar Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh saat peluncuran KIA di Balai Adat Ujoh Bilang, Sabtu.
KIA akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mahulu dalam dua versi, yakni versi pertama untuk anak usia 0 sampai 5 tahun. Dalam versi ini tidak perlu ada pas foto. Sedangkan versi kedua adalah untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari.
Mengacu pada versi ini, maka masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sedangkan bagi anak dengan umur di atas 5 tahun, masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari yang selanjutnya KIA akan diubah Disdukcapil menjadi KTP-el. Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sementara mereka yang belum memiliki KIA, syarat adalah fotokopi akte kelahiran, KK orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali, surat nikah, dan foto 4x6 bagi anak di atas 5 tahun, sedangkan anak di bawah 5 tahun, tanpa pas foto.
Dalam peluncuran KIA yang dihadiri oleh 250 anak sekolah mulai play group hingga jenjang SMA tersebut bupati juga mengatakan, manfaat kartu ini antara lain dapat digunakan anak untuk membuka rekening tabungan, mendapatkan pendidikan yang layak, dan pelayanan yang prima.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, lanjut Bonifasius, maka manfaat KIA juga dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak karena melalui identifikasi diri akan mudah dideteksi petugas.
Selain itu, KIA juga untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi sehingga untuk membeli tiket pun akan lebih mudah.
"Adanya pelayanan identitas bagi anak ini merupakan salah satu bukti kehadiran negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Untuk itu saya harapkan KIA ini dapat digunakan oleh masyarakat secara optimal. Begitu pula dengan organisasi perangkat daerah agar dapat menjadikan KIA sebagai acuan identitas," kata Boni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"KIA berfungsi layaknya KTP-el yang dimiliki oleh orang dewasa, maka KIA yang diterbitkan ini akan menjadi bukti identitas resmi untuk anak usia di bawah 17 tahun," ujar Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh saat peluncuran KIA di Balai Adat Ujoh Bilang, Sabtu.
KIA akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mahulu dalam dua versi, yakni versi pertama untuk anak usia 0 sampai 5 tahun. Dalam versi ini tidak perlu ada pas foto. Sedangkan versi kedua adalah untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari.
Mengacu pada versi ini, maka masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sedangkan bagi anak dengan umur di atas 5 tahun, masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari yang selanjutnya KIA akan diubah Disdukcapil menjadi KTP-el. Bagi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sementara mereka yang belum memiliki KIA, syarat adalah fotokopi akte kelahiran, KK orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali, surat nikah, dan foto 4x6 bagi anak di atas 5 tahun, sedangkan anak di bawah 5 tahun, tanpa pas foto.
Dalam peluncuran KIA yang dihadiri oleh 250 anak sekolah mulai play group hingga jenjang SMA tersebut bupati juga mengatakan, manfaat kartu ini antara lain dapat digunakan anak untuk membuka rekening tabungan, mendapatkan pendidikan yang layak, dan pelayanan yang prima.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 tahun 2016, lanjut Bonifasius, maka manfaat KIA juga dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak karena melalui identifikasi diri akan mudah dideteksi petugas.
Selain itu, KIA juga untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi sehingga untuk membeli tiket pun akan lebih mudah.
"Adanya pelayanan identitas bagi anak ini merupakan salah satu bukti kehadiran negara untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Untuk itu saya harapkan KIA ini dapat digunakan oleh masyarakat secara optimal. Begitu pula dengan organisasi perangkat daerah agar dapat menjadikan KIA sebagai acuan identitas," kata Boni.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019