Kuota siswa untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri sederajat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ajaran 2019-2020 sebanyak 7.781 orang.


"Pada PPDB 2019-2020, kuota untuk SD negeri 4.312 siswa dan SMP/MTs negeri 3.469 siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani ketika dihubungi, Sabtu.

PPDB SMP/MTs negeri menggunakan sistem zonasi, artinya lanjut ia, calon siswa yang tinggal di dalam zonasi atau wilayah SMP/MTs bersangkutan tidak perlu mengikuti tes masuk.

Namun menurut Marjani, sekolah diperbolehkan menerima siswa di luar dari zona atau wilayah yang telah ditetapkan sepanjang kuota masih ada atau tersedia.

"Kuota peserta didik untuk sistem zonasi sekitar 90 persen, jalur prestasi 5 persen dan jalur pemindahan 5 persen," ujarnya.

PPDB Tahun Ajaran 2019-2020 untuk SMP/MTs menurut Marjani, berlangsung mulai 13 sampai 15 Mei 2019, sedangkan PPDB untuk SD 9 sampai 11 Mei 2019.

Syarat pendaftaran siswa baru untuk SD jelasnya, calon siswa minimal berusia 7 tahun, tetapi bagi calon siswa yang berusia 6,5 tahun masih mendapatkan pertimbangan.

"PPDB untuk SD ada pembatasan usia, kadang ada orang tua yang mendaftarkan anaknya yang belum berusia 7 tahun," ucap Marjani.

"Kalau usia anak 6,5 tahun masih bisa diterima, dengan syarat kuota masih ada tersisa setelah diisi anak yang berusia 7 tahun," tambahnya.

Anak yang berusia 6 tahun tegas Marjani, tidak boleh diterima, jika ada yang memaksakan diterima nanti akan tinggal atau tidak naik kelas, sebab nomor induk peserta didik akan didaftarkan pada saat siswa naik kelas dua dengan syarat usia 7,5 tahun.

"Siswa naik ke kelas dua akan didaftarkan nomor peserta didiknya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, syarat usia siswa saat didaftar secara nasional minimal 7,5 tahun," ungkapnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019