Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, usulkan penundaan lelang jabatan guna mengisi pejabat definitif pada empat jabatan kosong di lingkungan pemerintah kabupaten setempat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


"Kami hingga kini belum dapat mengajukan rekomendasi pelaksanaan lelang jabatan guna mengisi jabatan eselon II yang kosong kepada KASN," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso ketika ditemui di Penajam, Senin.

Sampai saat ini masih ada empat jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, belum terisi oleh pejabat definitif.

Kekosongan jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut terjadi sejak awal 2019.

Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut menurut Surodal Santoso, dilakukan dengan cara lelang jabatan melalui panitia seleksi, serta uji kesesuaian pejabat dengan posisinya.

Namun lanjut ia, instansinya belum bisa mengusulkan pelaksanaan lelang jabatan kepada KASN, sebab belum ada penetapan secara resmi jabatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan dilelang.

"Hingga kini belum ada penetapan secara resmi jabatan pimpinan OPD yang akan dilelang dari kepala daerah," ujar Surodal Santoso.

Sehingga jelasnya, kendati ada empat jabatan setara kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih kosong, instansinya belum dapat mengajukan rekomendasi lelang jabatan kepada KASN.

Untuk melaksanakan lelang jabatan tersebut, harus ada penetapan secara resmi dari kepala daerah menyangkut jabatan pimpinan OPD yang akan dilelang, kemudian direkomendasikan kepada pemerintah pusat.

Selanjutnya harus ada persetujuan dari KASN dan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk bisa melaksanakan lelang jabatan tersebut.

"Lelang jabatan yang dilaksanakan itu sifatnya terbuka bagi pegawai dari dalam maupun luar daerah," ucap Surodal Santoso.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019