Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, selama Ramadhan dibatasi 32 jam dalam sepekan dari 37,5 jam hari biasanya.


Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat dihubungi, Minggu, mengatakan selama Ramadhan total jam kerja PNS atau aparatur sipil negara (ASN) minimal hanya 32 jam.

"Pembatasan waktu kerja PNS atau ASN itu ditetapkan mengikuti edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi (Kemenpan RB) Nomor 394 Tahun 2019," jelasnya.

Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi tersebut berisi penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

Tohar menjelaskan, sesuai dengan pembatasan itu, maka jam kerja ASN di perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 dan berakhir 15.00 WITA.

Sedangkan untuk waktu istirahat lanjut Sekkab, dimulai pukul 12.00 sampai 12.30 WITA, kemudian disambung lagi sampai sore.

"Khusus untuk Jumat , waktunya dimulai 08.00 sampai 11.00 WITA, setelah itu bisa pulang. Begitu seterusnya selama bulan puasa," ujar Tohar.

Sementara untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja seperti puskesmas dan rumah sakit, Senin sampai Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00 dan berakhir 14.00 WITA.

Tohar menegaskan pembatasan jam kerja selama Ramadhan telah disampaikan ke seluruh perangkat daerah dan wajib dilaksanakan oleh semua ASN atau PNS.

Yang paling penting tambah Sekkab, selama Ramadhan atau bulan puasa, seluruh PNS atau ASN yang bukan beragama Islam, wajib menghormati yang berpuasa.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019