Meski sudah berkali-kali sidang dan sudah sampai tahapan pemeriksaan saksi-saksi, perkara tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kepada Jovinus Kusumadi (45) alias Awi disebutkan masih bisa menempuh jalan damai.


“Awi tinggal balikin saja duit saham,” kata akuntan publik Richard Izaac Risambessy di Balikpapan akhir pekan lalu.

Awi adalah nama panggilan Jovinus Kusumadi, terdakwa kasus ini. Duit saham yang dimaksud adalah uang dari rekanan bisnisnya di perusahaan PT Oceans Multi Power (OMP) Gino Sakaris (83).

Besarnya uang yang mesti dikembalikan itu Rp23 miliar, sejumlah uang yang disetorkan Gino Sakaris untuk menjalankan bisnis PT OMP. Modal dari Gino itu menjadikan dia komisaris sementara Awi yang juga menyetor modal yang sama jumlahnya, menjadi direktur.

Richard adalah akuntan publik yang pernah memeriksa keuangan perusahaan tersebut.

Dalam kesaksiannya Richard menerangkan, dirinya sudah sejak 2007 menangani dan menyusun laporan keuangan perusahaan-perusahaan milik Awi, termasuk PT OMP. Di depan majelis yang dipimpin Ketut Mahardika SH MH, Richard menyebutkan keuangan PT OMP bersih.

Kesaksian Richard ini menjadi menarik karena ia justru dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hidayat, bukan oleh pihak Awi yang dikuasakan kepada Elza Syarief.  

“Meskipun ada praktik menyimpang, seperti penggunaan rekening pribadi Awi untuk menerima uang pembayaran rekanan, atau mengirim uang pembayaran. Tapi semua ini dilaporkan dan tercatat,” kata Richard. Lagipula praktik itu sudah dilakukan sebelum Gino bergabung.

Kuasa hukum Awi, Elza Syarief, juga menyebutkan memang ada upaya damai itu. “Iya benar, ada upaya ke arah sana,” ungkapnya. Namun Elza tidak merincikan lebih jauh lagi soal upaya perdamaian itu.

Awi dan Gino berkongsi membangun PT OMP dan bergerak di bidang pengadaan semen dan beton siap cor (ready mix). Namun demikian, pada 16 Oktober 2018 Awi diadukan Gino, yang berdomisili di Jakarta, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, dengan tuduhan pencucian uang dan pemalsuan surat-surat berkelanjutan. Gino mengaku dirugikan Rp28 miliar lebih.  

Awi pun ditahan di Balikpapan, rumah dan mobilnya disita. Bukti yang menjadi dasar penahanan adalah laporan keuangan tahun 2017 yang diperiksa oleh Leonard, auditor atau pemeriksa dan penyusun laporan keuangan yang diketahui tidak terikat pada kantor akuntan publik manapun.

“Tapi di persidangan Leo tidak dapat menunjukkan pada majelis bukti laporan audit tahun 2017 tersebut,” kata Elza Syarief. ***2***

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019