Kejaksaan Negeri Paser  memusnahkan barang bukti dari 66 perkara tindak pidana umum yang terjadi selama Januari hingga April 2019. Pemusnahan yang dilakukan pihak kejaksaan  itu disaksikan Kepala Kejari Paser M. Syarif, pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri setempat.


Kasi Pidana Umum Kejari Paser M. Mahdi menerangkan, dari 66 perkara yang ditangani selama Januari hingga April 2019, yang paling menonjol adalah perkara narkotika.

"Kasus yang paling menonjol adalah kasus narkotika , yakni ada 42 perkara dengan barang bukti 23 gram sabu,” katanya.

Lanjut Mahdi yang menjadi perhatian dalam kasus narkoba adalah adanya perubahan peraturan yang mengatur tentang penyalahgunaan jenis obat keras terlarang jenis Zenit. Sebelumnya, penyalahgunaan obat keras Zenit ditindak dengan Undang-Undang Kesehatan.

Namun katanya dengan peraturan narkotika yang baru, pengguna obat keras tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Narkotika.

"Ada 259 butir barang bukti obat keras berbagai macam jenis yang dimusnahkan. Memang dulu pengguna obat keras Zenit hanya dikenakan UU Kesehatan, tetapi sekarang menggunakan UU narkotika. dan ancaman pidananya juga lebih berat," kata Mahdi.

Diakuinya bahwa Kabupaten Paser adalah salah satu kabupaten dengan kasus narkoba yang cukup tinggi di Kalimantan Timur.

Kurangnya sosialisasi hingga membuat minimnya dukungan masyarakat untuk memerangi kasus narkoba, menurutnya menjadi penyebab tingginya kasus tersebut.

"Perlu sosialisasi dan dukungan semua lapisan masyarakat untuk menekan kasus narkoba di Kabupaten Paser," katanya,

Mahdi menambahkan selain 42 perkara narkotika dan barang bukti yang dimusnahkan, tindak pidana lainnya  di antaranya perkara pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga dan perkara pembunuhan. (MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019