Sebanyak 398 orang  Narapidana warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot dipastikan akan menggunakan hak suaranya pada Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.


"398  pemilih tersebut  berasal dari dua kabupaten yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Paser, seluruhnya nanti  bisa mencoblos menyalurkan hak politiknya," kata Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot ,Dawa'i ,Selasa (16/4).

Ratusan narapidana di Rutan Tanah Grogot Kelas II B  tersebut telah masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).  Untuk teknisnya KPU Paser telah menyediakan dua  Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Dawa'i  menjelaskan  pihak Rutan telah menyediakan dua TPS di dalam Rutan dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga berasal dari pegawai Rutan, seperti pemilihan gubernur pada Juni 2018 lalu.

Secara terpisah Komisioner  KPU  Paser  Divisi Program dan Data M. Maqbul mengatakan untuk pemilih khusus lainnya selain warga binaan, seperti penyandang disabilitas, juga akan difasilitasi oleh KPU.

"Berdasarkan data ada 234 orang penyandang disabilitas yang memilki hak pilih termasuk tuna netra. Nantinya petugas akan membantu mendampingi hingga menentukan pilihan. Namun juga harus ada pendamping pihak keluarga yang mengarahkan," kata Maqbul.

Lanjut Maqbul dari jumlah 234  penyandang disabilitas itu  di antaranya 34 orang tuna netra, 42 orang tuna wicara, 27 orang tuna grahita atau yang memiliki keterbelakangan mental, dan 77 orang disabilitas lainnya. (MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019