Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dinilai harus segera membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti kesepakatan hak daerah atas kepemilikan saham (participating interest) 10 persen Chevron Indonesie Company yang masa kontrak kerjanya telah berakhir pada Oktober 2018.

"Kesepakatan pembagian saham pengelolaan sumur minyak dan gas Chevron dengan pemerintah provinsi yang tertunda harus segara ditindaklanjuti," tegas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali ketika ditemui, Kamis.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, harus segera merespon cepat pembagian saham pengelolaan sumur minyak dan gas bumi yang pernah dikelola Chevron Indonesie Company tersebut.

"Diharapkan pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti kesepakatan hak daerah atas kepemilikan saham pengelolaan minyak dan gas bumi," ujar Nanang Ali.

"kami menilai perlu ada tim khusus untuk menindaklanjuti dan mengawal kesepakatan hak daerah atas kepemilikan saham pengelolaan minyak dan gas bumi." kata politisi Partai Golkar tersebut.

Tim khusus yang perlu dibentuk tersebut lanjut Nanang Ali, bertugas melakukan pembicaraan khusus terkait besaran pembagian saham tiga kabupaten dan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sumur minyak dan gas bumi setelah masa kontrak kerja Chevron Indonesie Company berakhir.

"Belajar dari pengalaman Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan pemerintah provinsi menyangkut persoalan pembagian saham pengelolaan sumur minyak dan gas bumi membutuhkan waktu cukup lama, jadi perlu segara ditindaklanjuti," ucapnya.

Selain memperjuangkan hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen, Pemerintah Kabupaten Penajam juga memperjuangkan mengambil alih pengleolaan minyak dan gas bumi di Terminal Lawe-Lawe setelah kontrak kerja perusahaan asal Amerika Serikat itu berakhir pada 2018.

Hak daerah atas kepemilikan saham 10 persen atas pengelolaan minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat tersebut menurut Nanang Ali, dinilai tidak adil bagi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengajukan kepemilikan saham sebesar 49 persen dari pengelolaan sumur minyak dan gas bumi Chevron Indonesie Company yang saat ini dikelola PT Pertamina (Persero) tersebut.

Jika perjuangan yang dimulai sejak 2017 itu disetujui pemerintah pusat lanjut Nanang Ali, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Penajam Paser Utara akan meningkat sekitar Rp3 sampai Rp3,5 triliun dari sebelumnya yang hanya Rp1,4 triliun pertahun.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019