PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dikerahkan bantu kekurangan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Legislatif serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Informasi yang diperoleh, Jumat, menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Penajam Paser utara masih kekurangan 47 petugas KPPS untuk di Kecamatan Penajam dan Babulu.

"Pemerintah kabupaten menugaskan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) untuk membantu kekurangan petugas KPPS itu," kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar saat dikonfirmasi.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Tohar, memerintahkan ASN atau PNS tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk membantu kekurangan petugas KPPS tersebut.

Aparatur kecamatan, kelurahan serta desa di wilayah Kecamatan Penajam dan Babulu juga diperintahkan untuk membantu kekurangan petugas KPPS di mana TPS (tempat pemungutan suara) berada.

KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Tohar, meminta bantuan secara resmi kepada pemerintah kabupaten setempat agar bisa membantu kekurangan petugas KPPS di dua kecamatan tersebut.

"Kekurangan petugas KPPS itu, masing-masing di Kecamatan Penajam sebanyak 21 orang dan 26 orang di Kecamatan Babulu," jelas Tohar.

Ia menegaskan para ASN atau PNS harus melaksanakan perintah dari kepala daerah tanpa melihat permasalahan honor petugas KPPS yang kecil.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tambah Tohar, juga berkewajiban ikut menyukseskan Pemilihan Umum atau Pemilu yang akan digelar pada 17 April 2019.

"Jadi bukan honor yang kecil dipermasalahkan, tetapi bagaimana penyelenggaraan Pemilu 2019 bisa berjalan lancar dan sukses," ucapnya.

Tohar meminta KPU Kabupaten Penajam Paser Utara segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau kecamatan setempat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019