Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, menangkap HS, seorang yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu, yang kesehariannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdinas di Satpol PP Samarinda.
 

"Oknum ASN berinisial HS (42) yang diduga sebagai kurir ini diamankan oleh BNNK Samarinda tadi malam (Rabu malam) di Jalan Kemakmuran, Samarinda," ujar Kepala BNN Kota Samarinda, Siti Zaekhomsyah, Kamis.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,45 gram, uang tunai senilai Rp212 ribu, dan lima lembar slip bukti transfer ke bank.

"Saat ini kami masih mendalami sejauh apa keterlibatan HS sebagai kurir, karena dia baru ditangkap tadi malam saat hendak mengantarkan pesanan narkoba,” katanya.

Terkait adanya bukti slip transfer ke salah satu bank, lanjutnya, dari informasi awal, oknum tersebut mengaku mengikuti judi online, namun penyidik BNNK Samarinda masih mendalami transfer itu apakah untuk transaksi narkoba.

Ia mengatakan, akhir-akhir ini ditemukan ada sejumlah ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba, seperti belum genap sebulan ini dilakukan penangkapan dua kasus narkoba oleh oknum lurah dan ASN di Protokol Pemkot Samarinda oleh BNNP Kaltim.

Terkait maraknya ASN yang terlibat narkoba, lanjut dia, melalui Inpres Nomor 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota, memerintahkan seluruh pemerintah daerah proaktif melakukan pencegahan melalui rencana aksi nasional penanganan narkotika .

Selain itu, adanya Permendagri Nomor 21/2013 dan Permendagri Nomor 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, sudah jelas bahwa gubernur dan bupati/wali kota diminta memfasilitasi program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di daerah.

Fasilitasi yang dimaksud adalah dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang P4GN, kemudian melakukan sosialisasi bahaya narkoba, melaksanakan deteksi dini, dan meningkatkan peran warga melalui pemberdayaan masyarakat.

"Adanya regulasi berupa Inpres dan Permendagri ini, BNN mendukung kepala daerah cepat respon dalam menindaklanjuti sekaligus membentengi ASN agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

Menurutnya, langkah proaktif dengan membuat regulasi berupa Perda maupun kegiatan yang bertujuan mencegah sangat penting, seperti melakukan tes urine kepada seluruh ASN sehingga bisa dideteksi secara dini.

"Hal ini perlu dilakukan karena kondisinya sekarang sudah darurat narkoba, maka adanya Inpres dan Permendagri ini tentu sudah menjadi keharusan pemerintah daerah melakukan tes urine kepada seluruh pegawainya," ucap Siti Zaekhomsyah.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019