Samarinda  (ANTARA Kaltim News ) - Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak akan memberikan penghargaan kepada pejabat, organisasi, dan warga yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dalam acara bertajuk "Kaltim Education Award 2011".

"Penghargaan yang akan diberikan oleh Gubernur Kaltim pada  17 Desember ada 12 kategori atau 12 penerima," kata Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Timur H Musyahrim di Samarinda, Rabu.

Kategori pertama adalah Pers Peduli Pendidikan. Penghargaan ini diberikan kepada media cetak atau elektronik yang memiliki kepedulian maupun keberpihakan kepada dunia pendidikan terhadap pemberitaannya.

Kemudian kategori Bupati atau Walikota. Penghargaan ini diberikan kepada kepala daerah yang memiliki komitmen yang baik terhadap peningkatan pendidikan di daerah masing-masing.

Kriteria untuk kategori ini adalah tingkat Angka Partisipasi Kasar (APK) atau lama sekolah, angka buta aksara, prestasi sekolah, prestasi guru, siswa, jumlah sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI), dan kriteria lain pendukung.

Kategori tiga adalah untuk Perusahaan. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan swasta yang banyak membantu pendidikan di sekitar daerah operasi perusahaan.

Kriterianya adalah nilai dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pendidikan, bantuan yang telah diberikan kepada sekolah, jumlah beasiswa, serta sjumlah bantuan lain yang diberikan kepada masyarakat sekitar perusahaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Kategori empat adalah Tokoh Pendidikan. Penghargaan diberikan kepada tokoh masyarakat yang peduli, mendedikasikan diri terhadap pendidikan. Kriterianya antara lain sumbangsih dan pikiran cemerlang untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Kategori lima adalah untuk Yayasan Penyelenggara Pendidikan. Penghargaan ini diberikan kepada yayasan yang menyelenggarakan pendidikan di semua jenjang, serta memiliki prestasi dalam memajukan pendidikan.

Keenam adalah Kategori Satuan Pendidikan. Penghargaan diberikan kepada satuan pendidikan pada jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Kriterianya adalah prestasi yang didapat baik tingkat provinsi, nasional maupun internasional.

Kategori selanjutnya adalah Komite Sekolah, kemudian Pendidik atau Guru, Pengawas Sekolah, Guru Berdedikasi, Peserta Didik, dan kategori ke 12 adalah untuk Lembaga Pendidikan Luar Sekolah.(*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011