Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berupaya meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) melalui pengelolaan aset daerah setempat.
 

Wakil Bupati Penajam Paser Utara Hamdam saat ditemui,Rabu, mengatakan, daerah memiliki aset seperti Dome, Graha, Stadion dan Masjid Agung.

Jika aset daerah dikelola dengan baik lanjut Wakil Bupati,maka dapat meningkatkan PAD dengan memungut retribusi dari pengelolaan aset daerah tersebut.

Hamdam menilai pengelolaan retribusi dari menyewakan aset daerah itu belum berjalan maksimal karena terkendala regulasi yang mengatur.

"Peraturan daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan aset daerah tidak berskala luas, sehingga pemungutan retribusi sewa dari aset daerah belum maksimal," jelasnya.

Ia mengatakan aset daerah seperti Dome, Graha, Stadion, serta Masjid agung belum dimasukan ke dalam perda.

Menurutnya untuk menambah pemasukan daerah melalui retribusi pengelolaan aset daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana membentuk badan pegelola aset.

"Badan pengelola aset yang akan dibentuk khusus mengelola Dome, Graha, Stadion dan Masjid Agung, saat ini peraturan bupati tentang badan pengelola aset itu dalam kajian Bagian Hukum," ucap Hamdam.

Ia berharap, keberadaan badan pengelola aset daerah tersebut dapat memaksimalkan kekayaan tidak bergerak maupun bergerak yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Badan pengelola aset daerah itu tegas Hamdam, bertanggung jawab terhadap pemiliharaan sekaligus pemanfaatan aset daerah.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berencana memaksimalkan Stadion Panglima Sentik sebagai kegiatan publik, dan juga kantin di setiap sekolah ke depan dapat memberikan retribusi kepada daerah.

 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019