Samarinda (Antaranews Kaltim) - Prajurit TNI AD yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia, Yonif Raider 613/Raja Alam kembali menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) dari Malaysia, sehingga total selama penugasannya berhasil menyita 2.295 botol miras.

"Penggagalan penyelundupan  Miras ini dilakukan beberapa kali, selama Agustus 2018 hingga Februari 2019, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam telah menyita Miras ilegal sebanyak 2.295 botol," kata Kepala Penerangan Korem 091/Aji Surya Natakesuma, Kapten Arh Azrul Azis melalui rilis yang diterima Antara di Samarinda, Rabu malam.

Adapun penggagalan penyelundupan Miras yang dilakukan baru-baru ini adalah pada Selasa, 19 Februari di Desa Long Midang, Kecamatan Krayan Induk, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Menurutnya, penyelundupan Miras ilegal tersebut terbongkar ketika anggota Pos Gabma Long Midang SSK V Satgas Pamtas Yonif Raider sedang melaksanakan sweeping terhadap para pelintas batas dari Malaysia ke Indonesia.

Sebelumnya, Komandan SSK V Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam, Kapten Inf Taufan HS mendapat laporan dari Komandan Pos Gabma Bakelalan, Sertu Hadi Purwanto tentang adanya sebuah kendaraan yang mencurigakan melintas menuju wilayah Negara Indonesia.
  
Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan SSK V memerintahkan wakilnya di Pos Gabma Long Midang untuk melakukan sweeping terhadap pelintas batas yang akan masuk ke Indonesia.

Sekitar pukul 15.00 waktu setempat, tampak kendaraan jenis Toyota Hilux putih yang telah dicurigai tersebut mendekati Pos Gabma Long Midang dengan membawa beberapa muatan barang, kemudian diminta berhenti.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang, diketahui terdapat satu WNI dan tiga WNA asal Malaysia di dalam kendaraan tersebut dengan administrasi lintas batas lengkap. Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa, ditemukan sejumlah Miras ilegal merk Black Jack kadar alkohol 35 persen sebanyak 87 botol.

Selanjutnya pemilik dan barang bawaan berupa miras ilegal tersebut dibawa menuju Pos Long Bawan SSK V Satgas Pamtas RI-Malaysia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan kepada kepolisian setempat guna proses hukum.

"Kami akan terus waspada dan melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat yang akan melintas batas kedua negara, semoga dengan sweeping ini dapat mencegah peredaran barang-barang ilegal yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia, baik miras, narkoba, maupun barang ilegal lainnya," tutur Taufan. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019