Samarinda (Antaranews Kaltim) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kaltim membantu Pemkot Samarinda untuk bekerja sama mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi para jurnalis yang bekerja di Balai Kota Kantor Walikota Samarinda.
“PWI Kaltim arahkan Pemkot Samarinda untuk melakukan UKW bagi penerbit yang ngepos di Balai Kota Samarinda. Pemprov Kaltim bekerja sama dengan PWI. Kaltim sudah menyelenggarakan UKW untuk para wartawan yang ngepos di pemprov, ”ujar Ketua PWI Cabang Kaltim, Endro S Efendi.
Dia mengungkapkan itu saat didaulat menjadi pembicara Talkshow dengan Tema “Peran Serta Media Sebagai Mitra Dalam Membangun Kota Samarinda”, di Arena Pekan Raya Samarinda (PRS) GOR Segiri Samarinda.
Dirinya sengaja mendorong pemerintah bekerja sama menyelenggarakan UKW sebagai upaya PWI Kaltim mensosialisasikan peningkatan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan yang direkomendasikan Dewan Pers pada Hari Pers Nasional tahun 2010, di Palembang.
Amanatnya, wartawan wajib memiliki sertifikasi untuk pengembangan zaman dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas jurnalistik dan industri media massa.
Dengan sertifikasi ini, diharapkan para wartawan dalam melakukan tugasnya dapat menunjukkan kinerjanya secara profesional dan beretika.
“Ketika ketemu Wartawan tidak hanya untuk meminta kartu pers, tapi tolong minta kartu UKW berlogo Dewan Pers yang ditanda tangani ketua dewan pers,” Tegas Endro.
Hal-hal yang dimaksud untuk mengetahui apakah sudah ada yang sudah disertifikasi atau belum.
Nara sumber yang berhak meminta surat pernyataan dari yang akan mewawancarai wawancara.
Bila tidak memiliki sertifikasi, maka ia harus ditolak, karena itu juga harus dilindungi oleh Undang-Undang No.40/1999.
UKW sendiri, kata dia, merupakan pengakuan dalam bentuk sertifikasi untuk diri sendiri dan media massa yang akan mendorong seseorang yang mampu melakukan hal-hal yang ada di dunia jurnalistik.
Ada tiga tingkat uji kompetensi, yaitu tingkat muda bagi wartawan di lapangan, tingkat madya untuk redaktur, dan tingkat utama untuk pimpinan redaksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
“PWI Kaltim arahkan Pemkot Samarinda untuk melakukan UKW bagi penerbit yang ngepos di Balai Kota Samarinda. Pemprov Kaltim bekerja sama dengan PWI. Kaltim sudah menyelenggarakan UKW untuk para wartawan yang ngepos di pemprov, ”ujar Ketua PWI Cabang Kaltim, Endro S Efendi.
Dia mengungkapkan itu saat didaulat menjadi pembicara Talkshow dengan Tema “Peran Serta Media Sebagai Mitra Dalam Membangun Kota Samarinda”, di Arena Pekan Raya Samarinda (PRS) GOR Segiri Samarinda.
Dirinya sengaja mendorong pemerintah bekerja sama menyelenggarakan UKW sebagai upaya PWI Kaltim mensosialisasikan peningkatan kompetensi melalui Uji Kompetensi Wartawan yang direkomendasikan Dewan Pers pada Hari Pers Nasional tahun 2010, di Palembang.
Amanatnya, wartawan wajib memiliki sertifikasi untuk pengembangan zaman dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas jurnalistik dan industri media massa.
Dengan sertifikasi ini, diharapkan para wartawan dalam melakukan tugasnya dapat menunjukkan kinerjanya secara profesional dan beretika.
“Ketika ketemu Wartawan tidak hanya untuk meminta kartu pers, tapi tolong minta kartu UKW berlogo Dewan Pers yang ditanda tangani ketua dewan pers,” Tegas Endro.
Hal-hal yang dimaksud untuk mengetahui apakah sudah ada yang sudah disertifikasi atau belum.
Nara sumber yang berhak meminta surat pernyataan dari yang akan mewawancarai wawancara.
Bila tidak memiliki sertifikasi, maka ia harus ditolak, karena itu juga harus dilindungi oleh Undang-Undang No.40/1999.
UKW sendiri, kata dia, merupakan pengakuan dalam bentuk sertifikasi untuk diri sendiri dan media massa yang akan mendorong seseorang yang mampu melakukan hal-hal yang ada di dunia jurnalistik.
Ada tiga tingkat uji kompetensi, yaitu tingkat muda bagi wartawan di lapangan, tingkat madya untuk redaktur, dan tingkat utama untuk pimpinan redaksi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019