Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Yahya Anja meninjau lahan yang disengketakan masyarakat dengan perusahaan tambang batubara PT Indominco di Tanjung Santan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"PT Indominco harus membantu warga. Hindari cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yahya Anja, di Samarinda, Minggu.

Menurut anggota Komisi III DPRD Kaltim, Saifuddin DJ, sebelumnya warga mengadu ke Dewan lahan mereka diduga diambil paksa oleh PT Indominco. Tanam tumbuh mereka diduga dicabuti. Bahkan ada tokoh warga diduga mengalami intimidasi oleh oknum aparat.

Sejumlah anggota Komisi III, di antaranya Saifuddin DJ sendiri, Wibowo Handoko, Hj Kasriyah dan Artya Fathra Martin dipimpin Yahya Anja meninjau langsung lahan yang disengketakan tersebut. Dari hasil peninjauan ditemukan fakta, terjadi tumpang tindih antara lahan milik warga dengan areal Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) PT Indominco.

"Dari penjelasan orang lapangan PT Indominco, mereka beralasan mencabut tanam tumbuh warga karena ditanam di atas areal PKP2B. Tapi warga juga punya dasar yang kuat, karena mereka sudah bermukim di sana sejak sembilan tahun lalu di areal seluas 3.600 hektare atas izin pemerintah setempat melalui camat. Jadi warga juga punya hak hidup, hak bercocok tanam dan hak mencari nafkah di sana," kata Saifuddin.

Dia meminta PT Indominco tidak kaku berpatokan pada aspek legal dalam menyelesaikan persoalan sengketa dengan warga tersebut. Apalagi diduga menggunakan cara-cara intimidasi, seperti dilaporkan warga.

Hasil dialog anggota Dewan dengan warga, pada dasarnya mereka terbuka menyelesaikan persoalan tersebut dengan pihak perusahaan. Warga mengharapkan perusahaan memperhatikan aspirasi mereka dan menghindari cara-cara intimidasi.

"Pada dasarnya warga membutuhkan sentuhan dari perusahaan. Mereka butuh dilibatkan. Tak muluk, mereka tak ingin jadi manajer. Tapi paling tidak ada peluang-peluang, di mana warga bisa berperan serta," kata Saifuddin.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, Komisi III dalam minggu ini melalui pimpinan DPRD akan mengundang manajemen PT Indominco untuk membicarakan sengketa lahan dengan warga tersebut.

Dewan ingin mengecek silang data-data yang diberikan warga dengan dokumen-dokumen perusahaan. Diharapkan manajemen yang hadir adalah level pengambil keputusan.

Komisi III juga akan mengukur menggunakan GPS titik-titik koordinat lahan warga dengan areal PKP2B PT Indominco dengan melibatkan tenaga ahli dari Distamben Kaltim.

"Jika diperlukan, melalui penugasan dari pimpinan DPRD, kami juga siap mengecek ke Kementerian ESDM soal areal PKP2B PT Indominco ini. Jangan-jangan pusat tidak tahu kalau ada warga bermukim di sana saat mengeluarkan izin. Kalau pun izin keluar sebelum warga tinggal di sana, tetap harus dibicarakan bersama. Jangan sampai persoalan kecil menjadi besar, seperti kasus PT Freeport di Papua," tegas Saifuddin. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011