Penajam, (Antaranews Kaltim) - Warga Desa Tengin Baru RT 05 Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Husaini menemui Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Danum Taka terkait lahan miliknya yang digunakan sebagai tempat pompa intake PDAM setempat.
"Kami datang ke Kantor PDAM Danum Taka menuntut lahan yang dimanfaatkan sebagai tempat pompa intake PDAM sejak 1993," jelas Husaini pada saat pertemuan di Penajam, Jumat.
PDAM Danum Taka menurut dia, tidak pernah meminta izin saat memasang pompa intake di lahan miliknya tersebut.
"Sudah dilakukan mediasi sebanyak dua kali, tapi tuntutan kami hingga kini belum terealisasi," ujar Husaini.
Hasil mediasi pertama 3 April 2018 di Kantor Kecamatan Sepaku, menyatakan bahwa, benar tanah yang digunakan sebagai tempat pompa intake PDAM Danum Taka adalah milik Husaini.
Namun hasil mediasi kedua pada 24 April 2018 tanpa melibatkan pemilik lahan, hasil mediasi berubah yakni, lokasi penempatan pompa intake PDAM Danum Taka yang diakui Husaini berada di luar kesaksian tanah perwatasan di Desa Tengin Baru.
Pemilik lahan menuntut sewa tanah yang digunakan PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai tempat pompa intake tersebut sebesar Rp800.000 perbulan terhitung sejak alat itu terpasang di lahan miliknya.
"Saya punya legalitas tanah tertanggal 25 November 1989, dan tidak pernah menjual kepada PDAM. Saya juga tidak bersedia diganti rugi atau dijual," ucap Husaini.
Direktur PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara M Taufik meminta pemilik lahan membuat surat keberatan atas hasil mediasi kedua untuk menindaklanjuti permasalahan lahan tersebut.
"Surat itu nantinya kami jadikan dasar menyurat kepada Kecamatan Sepaku, untuk melakukan mediasi ulang dengan melibatkan pemilik lahan dan melakukan pengukuran ulang," katanya.
Permasalahan lahan tersebut tambah Taufik, akan ditindaklanjuti dan diharapkan ada penyelesaian yang tidak merugikan kedua belah pihak sesuai bukti yang akurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Kami datang ke Kantor PDAM Danum Taka menuntut lahan yang dimanfaatkan sebagai tempat pompa intake PDAM sejak 1993," jelas Husaini pada saat pertemuan di Penajam, Jumat.
PDAM Danum Taka menurut dia, tidak pernah meminta izin saat memasang pompa intake di lahan miliknya tersebut.
"Sudah dilakukan mediasi sebanyak dua kali, tapi tuntutan kami hingga kini belum terealisasi," ujar Husaini.
Hasil mediasi pertama 3 April 2018 di Kantor Kecamatan Sepaku, menyatakan bahwa, benar tanah yang digunakan sebagai tempat pompa intake PDAM Danum Taka adalah milik Husaini.
Namun hasil mediasi kedua pada 24 April 2018 tanpa melibatkan pemilik lahan, hasil mediasi berubah yakni, lokasi penempatan pompa intake PDAM Danum Taka yang diakui Husaini berada di luar kesaksian tanah perwatasan di Desa Tengin Baru.
Pemilik lahan menuntut sewa tanah yang digunakan PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai tempat pompa intake tersebut sebesar Rp800.000 perbulan terhitung sejak alat itu terpasang di lahan miliknya.
"Saya punya legalitas tanah tertanggal 25 November 1989, dan tidak pernah menjual kepada PDAM. Saya juga tidak bersedia diganti rugi atau dijual," ucap Husaini.
Direktur PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara M Taufik meminta pemilik lahan membuat surat keberatan atas hasil mediasi kedua untuk menindaklanjuti permasalahan lahan tersebut.
"Surat itu nantinya kami jadikan dasar menyurat kepada Kecamatan Sepaku, untuk melakukan mediasi ulang dengan melibatkan pemilik lahan dan melakukan pengukuran ulang," katanya.
Permasalahan lahan tersebut tambah Taufik, akan ditindaklanjuti dan diharapkan ada penyelesaian yang tidak merugikan kedua belah pihak sesuai bukti yang akurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019