Penajam (Antaranews Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas`ud menyatakan pemberian sanksi terhadap Lurah Sepaku yang terbukti mengunggah atau membagikan poster calon legislatif DPR RI melalui media sosial sesuai mekanisme prosedur yang berlaku.

"Kami ikuti aturan terkait sanksi yang diberikan kepada Lurah Sepaku itu, kami harus taat prosedur sesuai regulasi yang berlaku," kata Abdul Gafur Mas`ud ketika ditemui di Penajam, Selasa.

Bupati mengikuti mekanisme prosedur menyangkut sanksi terhadap Lurah Sepaku yang telah terbukti melanggar kode etik kepegawaian, yakni ikut berpolitik praktis. Rekomendasi sanksi yang diberikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN kepada Lurah Sepaku itu berupa sanksi sedang.

Rekomendasi KASN terkait pemberian sanksi sedang kepada Lurah Sepaku tersebut melalui surat Nomor B-2651/KASN/11/2018, tertanggal 21 November 2018.

Abdul Gafur Mas`ud menegaskan, akan mengikuti peraturan yang berlaku dan menunggu hasil musyawarah tim kode etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk memberi sanksi Lurah Sepaku tersebut.

Kasus dugaan pelanggaran kode etik itu ditemukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sepaku, dan terintegrasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara pada 29 September 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk lurah bersangkutan, diputuskan Lurah Sepaku melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/7/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara, juga menyebutkan pegawai tidak boleh mengunggah gambar peserta pemilihan umum di media sosial.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara merekomendasikan penundaan gaji berkala selama satu tahun kepada Lurah Sepaku sesuai rekomendasi pemberian sanksi sedang dari KASN.

Namun demikian secara pribadi, Abdul Gafur Mas`ud menilai selayaknya Lurah Sepaku diberi sanksi ringan sebab setiap orang memiliki hak untuk ikut berpolitik.(*)
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019