Tana Paser (Antaranews Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser pada Selasa (18/12), memusnahkan 25.775 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah rusak atau tidak terpakai, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggungjawab.


Pemusnahan yang dilakukan pegawai Disdukcapil Paser dilakukan di komplek perkantoran kilometer 5, di belakang Kantor Disdukcapil setempat, disaksikan Pelaksana Tugas Asisten Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser M. Sisman.

"Pemusnahan dokumen kedaluarsa untuk menghindari hal-hal yang tidak memungkinkan oleh para pihak. Ada 25.775 keping KTP yang kita musnahkan," kata Kepala Disdukcapil Paser Suwardi.

Suwardi tidak menginginkan adanya penyalahgunaan KTP tersebut, apalagi saat ini merupakan tahun politik yang rentan disalahgunakan.

"Apalagi menjelang Pemilu sangat sensitif sekali, sehingga KTP yang sudah rusak dan kedaluarsa, kami bakar,” katanya.

Menurut dia, pembakaran dokumen kependudukan yang telah rusak dan kedaluarsa itu merupakan perintah dari Kementerian Dalam Negeri.

"Agar penyalahgunaan KTP yang pernah terjadi di daerah lain, tidak terjadi di sini. Ini perintah dari Kemendagri,” kata Suwardi.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser pada Selasa (18/12), memusnahkan 25.775 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Antaranews Kaltim/R. Wartono/Kominfo Paser)

Kepala Bidang Kependudukan pada Disdukcapil Paser Wibawani mengatakan dari 25.775 KTP yang dimusnahkan itu, 24.650 diantaranya adalah KTP Elektronik, sedangkan 1.125 adalah KTP nonelektronik atau SIAK.

"Yang dimusnahkan 24.650 KTP elektronik (E-KTP) dan 1.124 KTP nonelektronik atau KTP Siak,” katanya.

KTP rusak, kata Wibawani, disebabkan beberapa faktor seperti rusak dari pemilik KTP sehingga dilakukan pergantian, atau kerusakan saat dilakukan pencetakan oleh petugas.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser pada Selasa (18/12), memusnahkan 25.775 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Antaranews Kaltim/R. Wartono/Kominfo Paser)

“Sedangkan KTP invalid atau kedaluarsa yaitu KTP yang diganti karena data kependudukan pemiliknya mengalami perubahan seperti perubahan alamat, status perkawinan, pekerjaan, dan sebagainya,” jelas Wibawani. (*/Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018