Penajam (Antaranews Kaltim) -  Warga Desa Tengin Baru RT 05 Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Husaini menuntut lahan miliknya yang digunakan sebagai tempat pompa intake Perusahaan Daerah Air Minum setempat.

Husaini di Penajam, Jumat, mengatakan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka tidak pernah meminta izin saat memasang pompa intake di lahan miliknya tersebut.

Ia menuntut lahannya yang dimanfaatkan sebagai tempat pompa intake PDAM Danum Taka sejak 1993 tersebut, dan sudah dilakukan mediasi sebanyak dua kali namun tuntutannya hingga kini tidak terealisasi.

"Saya punya legalitas tanah tertanggal 25 November 1989, dan tidak pernah menjual tanah itu kepada PDAM. Saya juga tidak bersedia untuk diganti rugi (dijual)," tegas Husaini.

Pemilik lahan menuntut sewa tanah yang digunakan PDAM Danum Taka sebagai tempat pompa intake tersebut sebesar Rp800.000 perbulan terhitung sejak alat tersebut terpasang di lahan miliknya.

Mediasi dilakukan pertama 3 April 2018 di Kantor Kecamatan Sepaku, hasil dari mediasi tersebut manyatakan bahwa, benar tanah yang digunakan sebagai tempat pompa intake PDAM Danun Taka adalah milik Husaini.

Namun kembali dilakukan mediasi kedua pada 24 Juli 2018 tanpa melibatkan pemilik lahan, dan hasil mediasi berubah yakni, lokasi penempatan pompa intake yang diakui Husaini berada di luar kesaksian tanah perwatasan di Desa Tengin Baru Nomor 01/Spk III/XI/1989 tanggal 25 November 1989.

Selain itu, pompa intake PDAM Danum Taka berada di sisi barat anak Sungai Tengin, sedangkan tanah yang diakui sebagai mana surat kesaksian berada di sisi timur anak Sungai Tengin.

Kemudian Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Husiani terkait hasil mediasi kedua Nomor 593/387/DPKPP 10 Agustus 2018 yang ditandatangani Plh Kepala Dinas DPKPP Samuel Lollong Rombe.

"Tanah saya dari pinggir Jalan Negara itu memiliki lebar 70 meter dan panjang 200 meter, jadi pompa intake PDAM berada di atas tanah milik saya. Saya berharap ada penyelesaian atas penggunaan lahan itu," tegas Husaini.

Sejumlah warga Desa Tengin Baru yang tinggal di sekitar lokasi pompa intake PDAM Danum Taka saat ditemui juga mengatakan bahwa tanah tersebut milik Husaini sejak 1989.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018