Samarinda, (Antaranews Kaltim) - Tim seleksi ( timsel) Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kalimantan Timur telah menetapkan 28 orang calon anggota komisioner wilayah setempat pada seleksi tahap pertama atau persyaratan administrasi.


Pengumuman hasil seleksi administrasi tersebut disampaikan langsung Ketua Timsel Prof Dr Susilo, didampingi Prof Aji Ratna Kusuma, Dr Mariman Darto dan Achmad Bintoro, di Loby Hotel Grand Victoria.

Menurut Ketua Timsel Prof Susilo ada 37 pendaftar bakal calon anggota KPU Kaltim periode 2018-2023, namun setelah diverifikasi ternyata ada sembilan pendaftar yang dinyatakan tidak lolos, karena kurangnya kelengkapan berkas.

“Kami tidak menjatuhkan sembilan peserta ini tapi karena memang faktanya, berkas kelengkapannya kurang dan sesuai aturan tidak memenuhi syarat,” katanya. 

Dia membeberkan bahwa dari sembilan peserta yang gugur, dua diantaranya merupakan peserta incumbent alias komisioner yang saat ini masih menjabat seperti Ketua Komisioner KPU Kaltim M Taufik dan anggota Komisioner Vico Januardy. 

Selain itu, lanjut Susilo, Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli juga dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

“Pak Syarifuddin harusnya izin kepada gubernur Kaltim dibuktikan dengan tanda tangan gubernur. Kami menemukan yang tanda tangan hanya Sekprov (Meiliana, Red), sementara Pak Taufik harusnya izin ke Rektor Unmul tapi kami terima berkas beliau hanya melampirkan tanda tangan dekan. Begitu pun dengan Pak Vico yang juga harusnya mendapat izin tapi ini tidak ada. Karena mereka PNS jadi harus dapat izin pimpinan tertinggi,” jelas Susilo. 

Meski begitu, diantara incumbent yang mendaftar masih ada dua yang lolos yakni Samsul Hadi dan Rudiansyah. Selebihnya berasal dari komisioner KPU tingkat kabupaten kota, dosen, Komisioner Bawaslu dan lainnya. 

Dengan diumumkannnya nama calon komisioner KPU Kaltim yang lolos, maka masyarakat mendapat kesempatan untuk mengoreksi dan memberi informasi kepada timsel perihal sikap dan perilaku ke-28 nama tersebut. 

Khususnya mereka yang memiliki cacat moral baik tersangkut pidana, korupsi atau perbuatan asusila. 

“Kami berharap masyarakat aktif memberi informasi pada kami disertakan bukti jika mengetahui ada diantara ke-28 peserta yang tidak sesuai dengan kriteria pejabat publik. Batas laporan sampai 2 Desember mendatang,” katanya. 
 Dia menambahkan ke-28 peserta yang lolos tahap pertama akan mengikuti tes CAT di Kampus IAIN Samarinda Seberang, pada Senin (19/11) pukul 10.00 Wita.

Salah satu peserta yang gugur yakni Sekretaris KPU Kaltim, Syarifuddin Rusli mengaku kecewa dengan keputusan timsel.

Dia mengaku telah mengajukan surat izin kepada gubernur Kaltim dan sudah mendapat disposisi. 

“Hanya karena gubernur Kaltim tidak berada di tempat, maka pelaksana tugas (Plt) Sekprov Kaltim Meiliana yang menandatangani surat izinnya,” jelasnya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018