Samarinda (Antaranews Kaltim)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur mendapat kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kutai Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pentingnya Jaminan Sosial Ketengakerjaan.


Dalam RDP di Aula Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur tersebut turut hadir perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Samarinda.

Pertemuan tersebut antara lain membahas terkait bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang berada di wilayah Kutai Barat.

Ketua Tim Kunjungan Kerja DPRD Kutai Barat, H. Safaruddin menjelaskan kunjungan pihaknya dilaksanakan terkait dengan adanya masalah jaminan sosial ketenagakerjaan pada kepesertaan di PT. Delta Utama Resources.

Informasinya pershaaan tersebut hingga saat in baru mendaftarkan sebagian karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Usriansyah, PT. Delta Utama Resources yang berada di wilayah Kutai barat mempekerjakan 253 karyawan dengan rincian 146 Buruh Harian Lepas (BHL), 16 orang karyawan tetap dan sisanya masih dalam masa percobaan (training).

"Setiap perusahaan di wilayah Kalimantan Timur harus memberikan upah sesuai dengan UMK pada kabupaten/kota," katanya.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Supriyanto didampingi Kepala Bidang Pemasaran PU, Rusdiansyah.

Supriyanto menjelaskan, setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial baik jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, sebagai hak dasar mereka sebagai pekerja.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Perusahaan besar dan menengah wajib mengikutsertakan setiap pekerjanya pada empat program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Sedangkan perusahaan Kecil dan UMKM harus mengikutsertakan pekerjanya pada tiga program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, serta untuk pekerja informal minimal dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 pasal 55 bahwa setiap pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berupa denda setinggi-tingginya Rp1 miliar atau maksimal kurungan penjara 8 tahun.

Pewarta: AHM

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018