Penajam (Antaranews Kaltim) - Para honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus tes calon pegawai negeri sipil pada 2013 memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung menyangkut pengangkatan sebagai PNS.

"Surat keputusan pengangkatan PNS bagi 38 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 tinggal ditandatangani bupati," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Khairuddin ketika dikonfirmasi terkait putusan gugatan honorer K2 tersebut di Penajam, Minggu.

Puluhan honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS melalui kuasa hukum mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Samarinda, setelah lebih kurang empat tahun lamanya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menerbitkan SK pengangkatan sebagai PNS.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menduga ada sejumlah berkas honorer K2 dipalsukan untuk memenuhi syarat masa kerja di bawah 2015, sehingga ada keraguan pemerintah kabupaten menerbitkan SK pengangkatan PNS.

Surat kuasa hukum honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013, tertanggal 15 Juni 2017 diajukan kepada Bupati Penajam Paser Utara serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Para penggugat, yakni 38 honorer yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 memenangkan gugatan kepegawaian dalam sidang PTUN pada 2 November 2017, putusan majelis hakim memerintahkan tergugat (Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara) dengan kewajiban untuk menetapkan dan menerbitkan SK PNS para penggugat.

Dengan dimenangkannya gugatan 38 honorer K2 di PTUN Samarinda tersebut, Bupati Penajam Paser Utara (saat masih dijabat Yusran Aspar) menginstruksikan untuk terus menempuh jalur hukum dengan melakukan upaya banding, bahkan kasasi. Dan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2018 juga memenangkan honorer K2.

Desember 2018 lanjut Khairuddin, honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 tersebut sudah bisa bertugas sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"SK pengangkatan PNS bagi puluhan honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 itu ditagetkan pada November 2018 sudah diterbitkan," jelas Khairuddin.

"Sebanyak 38 tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 dan akan mendapat SK pengangkatan PNS terdiri dari 27 tenaga pendidik sekolah dasar hingga menengah serta 11 tenaga teknis dan lainnya," tambahnya.

Polemik pengangkatan honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 terjadi lebih kurang empat tahun, bahkan sejumlah honorer K2 sempat melapor kepada kepolisian karena merasa diperas dengan dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan verifikasi berkas 68 honorer yang awalnya dinyatakan lulus tes CPNS 2013, dan ditemukan 21 honorer tidak memenuhi syarat admnistrasi. Dari sisa 47 honorer hanya satu orang yang mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS karena berkas tidak bermasalah.

Sementara 46 honorer menunggu surat pertanggungjawaban mutlak dari kepala daerah untuk mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS, namun akhirnya 38 honorer berinisatif mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda.(*)


 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018