Penajam (Antaranews Kaltim) -  Vaksinasi campak-rubella (Measles-Rubella/MR) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah mencapai 65 persen dari 42.000 anak yang ditargetkan mendapat suntikan vaksinasi pada imunisasi massal yang dilaksanakan mulai Agustus hingga September 2018.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Arnold Wayong saat ditemui Antara di Penajam, Rabu, mengatakan, orang tua sempat ragu dan khawatir karena fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait vaksin campak-rubella terlambat diterbitkan.

Tidak sedikit juga orang tua yang menolak anaknya disuntik vaksinasi campak-rubella lanjut ia, karena berita tidak benar yang marak di media sosial.

Imunisasi massal campak-rubella yang diluncurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan diperpanjang sampai akhir Oktober 2018, sebab masih banyak daerah yang belum mencapai target nasional, yakni masih di bawah 95 persen.

Dengan masih banyaknya daerah yang belum mencapai target nasional menurut Arnold Wayong, vaksinasi campak-rubella yang awalnya dijadwalkan Agustus hingga September, diperpanjang sampai Oktober 2018.

Sampai akhir September 2018, vaksinasi campak-rubella yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara hanya mencapai 65 persen.

Masih ada sebanyak 15.000 anak di Kabupaten Penajam Paser Utara yang ditargetkan mendapat suntikan vaksinasi campak-rubella belum diimunisasi karena beberapa alasan.

"Target secara nasional 95 persen, dan kami juga targetkan vaksinasi campak-rubella dapat terealisasi 95 peren dari total anak yang ditarget mendapat suntikan vaknisasi hingga akhir Oktober 2018," jelas Arnold Wayong.

Untuk bisa mengejar target kekurangan dengan sisa waktu 29 hari, Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara harus melakukan vaksinasi kepada 500 hingga 600 anak per hari.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas`ud menyatakan, vaksin campak-rubella berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersifat mubah atau disesuaikan pilihan.

Bupati menekankan kepada petugas kesehatan agar tidak memaksakan vaksinasi campak-rubella kapada anak tanpa persetujuan secara terulis dan pendampingan dari orang tua. (*)
 

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018