Penajam (Antaranews Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih menunggu transfer dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat untuk membayar sejumlah kewajiban.

"Kami berharap transfer dana bagi hasil minyak dan gas bumi segera dilakukan pemerintah pusat," ucap Asisten Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Pemkab Penajam Paser Utara masih memiliki sejumlah kewajiban yang harus dibayarkan, termasuk pembayaran insentif PNS yang hingga kini belum dibayarkan.

Kondisi kas daerah yang semakin menipis memaksa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunda sejumlah kegiatan dan program di setiap satuan kerja parangkat daerah atau SKPD.

Penundaan sejumlah kegiatan dan program di setiap SKPD yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi anggaran daerah tersebut, termasuk menunda pembayaran insentif PNS selama tiga bulan (Juni-Agustus).

Untuk membayar insentif atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS tersebut menurut Alimuddin, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menunggu transfer dana bagi hasil minyak dan gas bumi dari pemerintah pusat.

Pembayaran TPP bagi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, biasanya dilakukan setiap akhir bulan.

Para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, resah dan cemas selama tiga bulan belum menerima insentif sebagai tambahan penghasilan yang menjadi haknya untuk menafkahi keluarga.

Di mana sejak Juni hingga kini belum ada kepastian pembayaran TPP tersebut akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Alimuddin meminta kepada seluruh PNS untuk tetap bersabar dan tetap bekerja secara optimal sesuai aturan yang berlaku, kendati pembayaran insentif mengalami penundaan

Pemberian insentif bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2018, dengan total insentif yang harus dibayarkan sekitar Rp9 miliar per bulan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018