Penajam (Antaranews Kaltim) - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil berlangsung serentak secara dalam jaringan atau online pada 26 September hingga 10 Oktober 2018, kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Surodal Santoso.

"Jadwal penerimaan CPNS 2018 ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi harus melalui online (dalam jaringan)," jelas Surodal Santoso ketika ditemui Antara di Penajam, Rabu.

Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 dilakukan secara terintegrasi melalui sscn.bkn.go.id sebagai portal resmi Badan Kepegawaian Negara dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri atau instansi.

"Jumlah tim penitia seleksi CPNS tingkat kabupaten sebanyak 21 orang, terdiri dari 11 orang dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, lima orang dari Dinas Kesehatan dan lima orang dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatuhan," ujar Surodal.

Tim panitia seleksi tingkat kabupaten dikelompokkan menjadi tiga, yakni menangani pelamar CPNS formasi tenaga teknis, tenaga pendidikan dan formasi tenaga kesehatan.

Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan kuota sebanyak 160 formasi untuk penerimaan CPNS 2018, terdiri dari 107 formasi tenaga pendidik, 27 tenaga kesehatan dan 26 formasi untuk tenaga teknis.

Namun, BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menyediakan tempat untuk pendaftaran maupun tenaga teknis untuk membantu proses pendaftaran CPNS tersebut.

"Pendaftaran CPNS 2018 harus dilakukan masing-masing peserta dalam jaringan melalui portal sistem seleksi CPNS nasional (pantita seleksi nasional), yakni sscn.bkn.go.id," ucapnya.

Surodal Santoso menegaskan, pelamar CPNS hanya bisa mendaftar untuk satu instansi dan satu formasi, dan selanjutnya akan dilakukan seleksi administrasi.

Calon pelamar yang lulus tahap seleksi admnistrasi, wajib mengikuti Seleksi kompetensi Dasar (SKD), kemudian bagi yang lulus akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Proses seleksi akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), baik untuk pelaksanaan SKD maupun SKB, dan diikuti tahapan lain seperti wawancara sesuai kebutuhan instansi terkait. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018