Long Bagun (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu segera menjadwalkan pertemuan dengan pihak terkait guna menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), agar partai politik tidak memasang di sembarang tempat.
"Hari ini kami masih menggelar rapat dan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu terkait aturan kampanye. Setelah ini, segera diagendakan rapat untuk menentukan lokasi pemasangan APK," ujar Komisioner KPU Kabupaten Mahakam Ulu Agustinus Lejiu di Long Bagun, Selasa.
Pihak terkait yang akan dilibatkan dalam rapat mendatang adalah pemerintah daerah yang meliputi Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Satpol PP, camat. Kemudian Bawaslu, kepolisian, parpol, termasuk tim kampanye jika sudah terbentuk.
Sejumlah materi yang akan disampaikan sekaligus dibahas dalam pertemuan yang membahas titik pemasangan APK, antara lain terkait ukuran baliho yang sudah ditetapkan KPU, yakni dengan volume 3x4 meter satu buah per pasangan calon (paslon) dan satu baliho per per parpol.
Kemudian spanduk ukuran 1x4 meter sebanyak 16 buah per paslon, spanduk 16 buah per parpol peserta kampanye, dan spanduk 10 buah per calon anggota DPD. Untuk desain materi spanduk DPD berasal dari KPU Provinsi Kaltim.
Bagi APK yang dibuat oleh parpol, lanjut Agus, untuk ukuran mengikuti aturan dari KPU. Sedangkan umbul-umbul, parpol dapat membuat sendiri dengan ukuran dan jumlahnya menyesuaikan dengan hasil rapat mendatang.
Untuk pembuatan APK yang difasilitasi oleh KPU, tentu akan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Sedangkan pengadaan dan pembuatan APK menunggu desain materi dari tim pasangan calon atau dari parpol.
Materi lain yang akan disampaikan dalam rapat mendatang seperti penekanan kepada parpol dan tim paslon mengenai materi fasilitasi dan pengadaan APK, rapat umum satu kali bagi parpol selama masa kampanye, yakni rapat umum dalam kisaran 24 Maret-13 April 2019.
Ia juga mengatakan bahwa untuk jadwal pertemuan terbatas, tatap muka, dan kegiatan lain sejenis, dibuat oleh parpol dan wajib dilaporkan kepada KPU Mahakam Ulu dengan tembusan ke Bawaslu dan kepolisian, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
"Bagi peserta pemilu yang tidak menggunakan jadwal rapat umum, wajib memberitahukan kepada KPU paling lambat satu hari dari pelaksanaan kampanye rapat umum. Bagi parpol dan tim paslon pilpres yang memiliki akun media sosial, wajib melaporkan kepada KPU Mahulu," ucap Agus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
"Hari ini kami masih menggelar rapat dan sosialisasi kepada parpol peserta pemilu terkait aturan kampanye. Setelah ini, segera diagendakan rapat untuk menentukan lokasi pemasangan APK," ujar Komisioner KPU Kabupaten Mahakam Ulu Agustinus Lejiu di Long Bagun, Selasa.
Pihak terkait yang akan dilibatkan dalam rapat mendatang adalah pemerintah daerah yang meliputi Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Satpol PP, camat. Kemudian Bawaslu, kepolisian, parpol, termasuk tim kampanye jika sudah terbentuk.
Sejumlah materi yang akan disampaikan sekaligus dibahas dalam pertemuan yang membahas titik pemasangan APK, antara lain terkait ukuran baliho yang sudah ditetapkan KPU, yakni dengan volume 3x4 meter satu buah per pasangan calon (paslon) dan satu baliho per per parpol.
Kemudian spanduk ukuran 1x4 meter sebanyak 16 buah per paslon, spanduk 16 buah per parpol peserta kampanye, dan spanduk 10 buah per calon anggota DPD. Untuk desain materi spanduk DPD berasal dari KPU Provinsi Kaltim.
Bagi APK yang dibuat oleh parpol, lanjut Agus, untuk ukuran mengikuti aturan dari KPU. Sedangkan umbul-umbul, parpol dapat membuat sendiri dengan ukuran dan jumlahnya menyesuaikan dengan hasil rapat mendatang.
Untuk pembuatan APK yang difasilitasi oleh KPU, tentu akan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Sedangkan pengadaan dan pembuatan APK menunggu desain materi dari tim pasangan calon atau dari parpol.
Materi lain yang akan disampaikan dalam rapat mendatang seperti penekanan kepada parpol dan tim paslon mengenai materi fasilitasi dan pengadaan APK, rapat umum satu kali bagi parpol selama masa kampanye, yakni rapat umum dalam kisaran 24 Maret-13 April 2019.
Ia juga mengatakan bahwa untuk jadwal pertemuan terbatas, tatap muka, dan kegiatan lain sejenis, dibuat oleh parpol dan wajib dilaporkan kepada KPU Mahakam Ulu dengan tembusan ke Bawaslu dan kepolisian, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
"Bagi peserta pemilu yang tidak menggunakan jadwal rapat umum, wajib memberitahukan kepada KPU paling lambat satu hari dari pelaksanaan kampanye rapat umum. Bagi parpol dan tim paslon pilpres yang memiliki akun media sosial, wajib melaporkan kepada KPU Mahulu," ucap Agus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018