Samarinda (Antaranews Kaltim) - Satgas Pamtas RI - Malaysia dari Yonif Raider 613/Raja Alam bekerja sama dengan aparat Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.

"Kami berhasil menggagalkan penyelundupan ini pada Kamis (13/9) sekitar pukul 08.10 Wita di Sungai Taiwan, Kecamatan Sebatik, Nunukan," ujar Dansatgas Pamtas RI - Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam Letkol Inf Fardin Wardhana, melalui Kepala Penerangan Korem 091/ASN Kapten Arh Azrul Azis di Samarinda, Minggu.

Penggagalan penyelundupan sabu-sabu 5 kg tersebut merupakan hasil kerja keras Satgas Pamtas yang dibantu oleh Satgas Intelijen bersama dengan Polda Kaltara dan Polres Nunukan, termasuk oleh masyarakat Sebatik.

Menurutnya, penggagalan ini berawal dari adanya informasi masyarakat setempat. Saat itu Satgas Intelijen berada di Sebatik dalam kaitan menindak lanjuti terkait dengan adanya aktivitas penyelundupan narkoba di lintas negara melalui jalur perairan.

Menanggapi informasi tersebut, Dansatgas Pamtas RI - Malaysia Yonif Raider 613/Raja Alam memerintahkan jajarannya melalui Pasi Intel Satgas Lettu Inf Setyo Erlang Nugroho untuk segera berkoordinasi dengan aparat terkait, yakni kepolisian guna penyiapan operasi penangkapan.

Pada Kamis (13/9) Tim Gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas RI - Malaysia, Polda Kaltara, dan Polres Nunukan, melaksanakan operasi penangkapan.

Ketika Tim Gabungan melaksanakan pengendapan sekitar pukul 08.10 Wita, lanjut ia, terlihat sebuah perahu kayu melintas dari arah perairan Tawau, Malaysia, menuju perairan Nunukan, Indonesia, dengan kecepatan tinggi.

Melihat situasi tersebut kemudian Tim Gabungan yang dipimpin Pasi Intel Satgas Pamtas Lettu Inf Setyo Erlang Nugroho, langsung melakukan pengejaran terhadap perahu kayu tersebut. Kemudian tim berhasil menghentikan perahu kayu yang dicurigai tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, didapatkan dua orang tersangka berinisial "S" dan "W" yang mengaku sebagai nelayan. Di perahu itu juga ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kg (5.000 gram) yang disimpan dalam kotak warna oranye.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa menuju Makotis Satgas Pamtas Yonif Raider 613/Raja Alam. Sampai dengan berita ini diturunkan para tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Polda Kaltara untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

"Penggagalan penyelundupan narkoba antarnegara ini tentu diharapkan dapat menciptakan efek jera sehingga tidak ada pelaku lain yang berani. Penggagalan ini juga dapat membantu menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi penerus dari ancaman dan pengaruh narkoba," ucap Azrul. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018