Samarinda (Antaranews Kaltim) - Jumlah perekaman KTP-elektronik di Provinsi Kalimantan Timur tersisa satu persen sehingga diyakini semua penduduk Kaltim yang saat ini wajib ber-KTP, akan bisa dituntaskan sebelum penetapan daftar pemilih untuk Pemilu 2019.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Halda Arsyad, Senin, mengatakan bahwa jumlah KTP-el pada semester II-2017 sebanyak 2.449.386 jiwa.

Dari jumlah itu, berdasarkan laporan dari kabupaten/kota per tanggal 28 Juni 2018, penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el berjumlah 2.424.827 jiwa atau mencapai 99 persen, sehingga tinggal tersisa 24.559 jiwa yang belum melakukan perekaman.

"Kondisi ini patut kita syukuri karena perekaman KTP-el di Kaltim sudah mencapai di atas rata-rata nasional yang sebesar 95 persen. Atas dasar ini, maka kami optimis dapat menyelesaikan perekamannya sampai 100 persen," katanya.

Ia mengatakan bahwa bagi kabupaten/kota yang perekaman dan pencetakan KTP-el masih rendah, diminta segera melakukan pemetaan untuk wajib KTP berdasarkan database kependudukan by name, by NIK, dan by address, kemudian hasilnya disebar melalui kecamatan.

Menurutnya, desa/kelurahan, sampai tingkat RT dapat dilakukan perekaman pola jemput bola maupun pelayanan perekaman di pusat keramaian atau pelayanan mobile, sehingga seluruh penduduk wajib KTP-el di Kaltim segera terdata dan terekam.

Sedangkan terkait dengan target dengan pemberian akta kelahiran untuk usia 0-18 tahun, lanjut Halda, pada akhir 2018 capaian target nasional untuk penerbitan kutipan akta kelahiran sebesar 90 persen dari jumlah anak usia 0-18 tahun.

Pemberian akta kelahiran merupakan hal penting bagi pemenuhan hak sipil anak, karena akta kelahiran anak merupakan hak dasar untuk pemenuhan berbagai kepentingan tumbuh kembang dan kehidupan anak.

Berdasarkan laporan kabupaten/kota se Kaltim pada akhir Juni 2018, lanjutnya, anak usia 0-18 tahun berjumlah 1.177.233 jiwa dan yang memiliki akta lahir sebanyak 1.100.109 jiwa atau 99,23 persen.

"Ini berarti sisanya yang sebanyak 69.124 atau 0,77 persen belum memiliki akta kelahiran. Kondisi ini menjadikan Kaltim berada di peringkat tiga tertinggi nasional dalam kepemilikan akta kelahiran anak kategori provinsi se-Indonesia," tutur Halda. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018