Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, diminta jujur mengisi dokumen atau data pribadi.

Pasalnya, dalam berkas hasil verifikasi yang diserahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu ke partai politik peserta Pemilu 2019, Sabtu (21/7) malam, ternyata ada beberapa ketidakjujuran dokumen bacaleg," kata anggota KPU Kabupaten Mahulu Divisi Teknis Saaludin di Long Bagun, Minggu.

Dokumen dalam berkas administrasi yang telah diverifikasi itu, antara lain, mengenai bacaleg yang masih bekerja dan menerima gaji dari anggaran pemerintah namun dalam dokumen tersebut tidak disebutkan bahwa sekarang masih menerima gaji dari anggaran pemerintah.

Misalnya, ada bacaleg yang saat ini masih aktif sebagai anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Namun, dalam berkas yang telah diisi, status pekerjaan sekarang tidak disebutkan sebagai anggota BPK.

Terkait dengan hal itu, KPU Kabupaten Mahulu mendapat laporan dari masyarakat bahwa bacaleg tersebut masih aktif di BPK salah satu kampung di Kecamatan Long Bagun. Oleh karean itu, pihaknya memberikan catatan agar bacaleg tersebut mengundurkan diri sebagai kepengurusan di BPK.

Saal meminta semua bacaleg jujur dalam mengisi dokumen diri. Mereka yang masih bekerja sebagai tenaga honor di instansi pemerintah, ASN, petinggi, maupun aparat kampung segera mengundurkan diri karena mereka masih menerima gaji dari pemerintah atau dari negara.

Ia mengatakan bahwa data diri atau elemen yang tertera di KTP tidak menjadi acuan mutlak pihaknya dalam melakukan verifikasi. Dalam hal ini, KPU setempat mengacu pada kondisi terkini dalam memverifikasi data bacaleg.

Di KTP bacaleg tertulis pekerjaan guru honorer, misalnya, tentu kondisi terkini belum tentu yang bersangkutan masih guru honorer karena KTP tersebut dibuat 4 tahun lalu, sementara saat ini yang bersangkutan mungkin sudah berhenti dari guru. Dengan demikian, kondisi terkini itulah yang dijadikan patokan.

"Kejujuran mengisi dokumen pribadi harus diutamakan karena suatu saat akan ketahuan. Jika belakangan data diri itu diketahui palsu, yang rugi adalah bacaleg dan parpolnya, apalagi nanti akan masuk tahapan tanggapan masyarakat. Dari sini akan muncul laporan tentang status pekerjaan bacaleg dan laporan lain," tutur Saal yang pernah sebagai wartawan. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018