Samarinda (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur tengah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif yang telah didaftarkan oleh partai politik peserta Pemilu 2019, setelah ditutupnya masa pendaftaran, Selasa (17/7).

Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah kepada awak media di Samarinda, Rabu, mengatakan verifikasi administratif bacaleg, meliputi persyaratan yang melekat pada semua caleg, mulai dari ijasah, surat kesehatan, surat pernyataan dari pengadilan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Hasil dari proses verifikasi ini tetap akan disampaikan kepada partai politik, bila belum lengkap maka masih ada kesempatan bagi para bacaleg? untuk melengkapi kekurangan berkasnya di masa perbaikan," jelas Rudiansyah.

Ia mengatakan semua bacaleg yang telah lolos verifikasi akan ditetapkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 12-22 Agustus 2018, dan akan diumumkan? kepada masyarakat.

Diketahui, KPU Kaltim telah menerima berkas pencalegan 16 partai politik peserta Pemilu 2018. Partai politik lebih memilih mendaftarkan di para calegnya ada hari terakhir masa pendaftaran caleg yakni Selasa (17/7).

Tercatat ada sepuluh partai politik yang mendaftarkan di hari terakhir pendaftaran, yang dibuka kesempatan oleh KPU Kaltim hingga pukul 24.00 WITA.

Sejumlah partai politik tersebut di antaranya Partai Demokrat, Berkarya, PPP, Hanura, PSI, PKS, PBB, PDIP dan PKPI.

Sebelumnya KPU Kaltim juga telah menerima berkas pendaftaran? enam partai politik diantaranya Partai PKB, PAN, Golkar, Nasdem, Gerindra dan Perindo.

"Partai Garuda merupakan partai terakhir yang menyerahkan berkasnya, pada pukul 23.40 WITA," tegas Rudiansyah. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018