Samarinda (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat terkait penetapan pemenang pemilihan kepala daerah 2018.
Komisioner Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kaltim M Syamsul Hadi di Samarinda, Kamis, menjelaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kaltim 2018 telah dilaksanakan pada Minggu (8/7).
Berdasarkan hasil rapat pleno itu juga telah diketahui pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur yang meraih suara terbanyak. Namun demikian, kata Syamsul, hasil rapat pleno tersebut belum secara otomatis bisa ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada Kaltim, sebelum ada pemberitahuan resmi dari KPU Pusat.
"Pilkada serentak tahun ini semua sengketanya ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Pusat baru memberikan daerah surat penetapan hasil pilkada setelah sengketa pilkada di daerah tersebut dianggap tuntas oleh MK," jelas Syamsul.
Berdasarkan tahapan pilkada, MK akan melayangkan surat resmi terkait sengketa pilkada tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi.
"Kalau pleno rekapitulasi KPU Kaltim laksanakan pada 8 Juli, berarti harusnya 12 Juli sudah ada surat dari MK terkait hasil Pilkada Kaltim. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya lebih lanjut," imbuh Syamsul.
Sejauh ini, KPU Kaltim telah melakukan koordinasi dengan sekretariat untuk menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilkada 2018.
"Tempatnya kita rencanakan di Hotel Bumi Senyiur dan untuk kapan pastinya masih kami bahas lebih lanjut," tambahnya.
Sesuai hasil rekapitulasi KPU Kaltim, pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi menempati posisi pertama peraih suara terbanyak pada Pilkada Kaltim, disusul pasangan Rusmadi Wongso-Safaruddin, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, dan Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018
Komisioner Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kaltim M Syamsul Hadi di Samarinda, Kamis, menjelaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kaltim 2018 telah dilaksanakan pada Minggu (8/7).
Berdasarkan hasil rapat pleno itu juga telah diketahui pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur yang meraih suara terbanyak. Namun demikian, kata Syamsul, hasil rapat pleno tersebut belum secara otomatis bisa ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada Kaltim, sebelum ada pemberitahuan resmi dari KPU Pusat.
"Pilkada serentak tahun ini semua sengketanya ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Pusat baru memberikan daerah surat penetapan hasil pilkada setelah sengketa pilkada di daerah tersebut dianggap tuntas oleh MK," jelas Syamsul.
Berdasarkan tahapan pilkada, MK akan melayangkan surat resmi terkait sengketa pilkada tiga hari setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi.
"Kalau pleno rekapitulasi KPU Kaltim laksanakan pada 8 Juli, berarti harusnya 12 Juli sudah ada surat dari MK terkait hasil Pilkada Kaltim. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya lebih lanjut," imbuh Syamsul.
Sejauh ini, KPU Kaltim telah melakukan koordinasi dengan sekretariat untuk menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilkada 2018.
"Tempatnya kita rencanakan di Hotel Bumi Senyiur dan untuk kapan pastinya masih kami bahas lebih lanjut," tambahnya.
Sesuai hasil rekapitulasi KPU Kaltim, pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi menempati posisi pertama peraih suara terbanyak pada Pilkada Kaltim, disusul pasangan Rusmadi Wongso-Safaruddin, Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat, dan Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018