Samarinda (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur, Rabu, menggelar sosialisasi tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 kepada pengurus partai politik dan media massa di daerah setempat.

Komisioner KPU Kaltim Bidang Divisi Teknis Rudiansyah menjelaskan, tahapan Pemilu 2019 dimulai pada Juli 2018, dengan agenda pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota oleh partai politik.

"Tahapannya akan dimulai pada 4-17 Juli 2018, dengan rincian tanggal 4-15 Juli berlangsung mulai pukul 09.00 sampai 16.00 Wita, kemudian khusus tanggal 16-17 Juli pengajuan calon legislatif ditutup sampai pukul 24.00 Wita. Ada form yang harus dilengkapi," jelasnya pada acara sosialisasi di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmad, Samarinda.

Sejumlah formulir calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang harus dilengkapi, antara lain formulir Model B (Surat Pencalonan), Model B.1 (Daftar Bakal Calon per Dapil), Model B.2 (Surat Pernyataan Seleksi Secara Demokratis), dan Model B.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon).

Pada Pemilu 2019, terdapat delapan kursi DPR RI yang diperebutkan untuk daerah pemilihan Provinsi Kaltim dan 55 kursi untuk DPRD Prov Kaltim sebanyak 55 kursi.

"Untuk formulir calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang harus dilengkapi antara lain formulir Model B (Surat Pencalonan), Model B.1 (Daftar Bakal Caleg per Dapil), Model B.2 (Surat Pernyataan Seleksi Secara Demokratis), Model B.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon), Model B.2 (Informasi Bakal Calon), Model B Perbaikan (Surat Pencalonan, Model B.1 Perbaikan (Daftar Bakal Calon per Dapil)," imbuhnya.

Sedangkan jatah kursi legislatif yang tersebar di 10 kabupaten/kota, Rudi merinci DPRD Kota Samarinda, Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara masing-masing sebanyak 45 kursi, dan Kabupaten Kutai Timur 40 kursi.

Selanjutnya Kabupaten Berau dan Paser masing-masing 30 kursi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kutai Barat dan Kota Bontang masing-masing 25 kursi, serta daerah termuda Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 20 kursi.

"Penetapan jumlah kursi legislatif untuk DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor: 286/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Legislatif," papar Rudi.

Acara sosialisasi tahapan Pemilu 2019 yang dibuka Sekretaris KPU Kaltim Syarifuddin Rusli itu, dihadiri Ketua KPU Kaltim Muhammad Taufik didampingi dua komisioner Viko Januardi dan Rudiansyah. Sosialisasi berakhir hingga sekitar 18.00 Wita dan dilanjutkan acara berbuka puasa bersama. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018