Penajam (Antaranews Kaltim) - Penanganan kasus indisipliner pejabat eselon III yang bertugas di Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Penajam Paser utara, Kalimantan Timur, ditunda karena menunggu pembentukan tim terpadu yang menangani kasus tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, saat ditemui Antara di Penajam, Kamis, mengatakan, penanganan kasus indisipliner setingkat pejabat eselon III harus melalui tim terpadu yang minimal diketuai sekretaris kabupaten.

Penanganan kasus indsipliner pejabat eseloh III di Pengendalian dan Evaluasi Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara berinisial CNS terkesan berjalan lamban.

Bahkan hampir memasuki bulan ke-10 kasus indisipliner itu baru ditindaklanjuti BKPP setempat.

Kepala Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin juga telah enam kali bersurat kepada BKPP untuk memberikan sanksi kepada CNS yang tidak masuk kerja selama 10 bulan.

Kendati telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat, penanganan kasus CNS ditunda sampai tim terpadu dibentuk yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah.

Menurut Surodal, lamanya proses penanganan kasus indisipiner pejabat tersebut, karena harus dilaporkan kepada pimpinan secara berkala.

Ia juga membantah jika dianggap memberikan perlakuan istimewa terhadap CNS yang bolos kerja sejak Juni 2017 itu.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara merekomendasikan minimal sanksi penurunan pangkat kepada CNS yang mangkir kerja selama 10 bulan.

Padahal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pegawai yang tidak masuk kerja minimal selama 46 hari kerja bisa diberhentikan atau dipecat. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018