Penajam (Antaranews Kaltim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mencetak sebanyak 123.000 surat suara di sebuah perusahaan percetakan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai 13 Mei 2018.

"PT Pura Barutama adalah perusahaan percetakan pemenang tender pencetakan surat suara dan akan mulai mencetak surat suara pada 13 Mei 2018," kata Komisioner Divisi Logistik dan Keuangan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Suhermansyah ketika dihubungi Antara saat berada di Kudus, Rabu.

Menurut dia, penetapan desain surat suara mendapat komplain dari salah satu pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 2018.

Pasangan calon nomor urut 3 Abdul Gafur Mas`ud-Hamdam keberatan sebab desain yang disetujui sebelumnya dinilai berbeda setelah sampel surat suara dicetak, yakni desain foto pada surat suara tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Dengan adanya keberatan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara mempersilahkan pasangan calon tersebut datang langsung ke percetakan untuk melakukan koreksi.

"Pasangan calon Abdul Gafur Mas`ud-Hamdam bertemu langsung dengan yang menangani pencetakan surat suara untuk melakukan koreksi dan akhirnya mereka menyetujui surat suara dicetak," kata Suhermansyah.

Setelah rampung permasalahan keberatan terkait desain surat suara dari salah satu pasangan calon tersebut lanjut ia, percetakan sudah bisa segera melakukan pencetakan 123.000 surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara yang akan digelar pada 27 Juni 2018 tersebut.

"Jumlah surat suara itu termasuk tambahan 2,5 persen per TPS (tempat pemungutan suara) serta surat suara cadangan," kata Suhermansyah.

"Setelah selesai permasalahan keberatan desain itu, kami akan melakukan pencetakan surat suara secara keseluruhan pada Minggu (13/5)," ujar Marketing PT Pura Barutama Beni ketika dihubungi terpisah.

Pencetakan 123.000 surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 itu tambahnya, akan dilakukan hingga empat hari ke depan.

Proses pencetakan surat suara Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 2018 tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018