Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau, Dedy Permadi SH, melayangkan surat peringatan kepada empat perusahaan perkebunan yang tidak melakukan aktivitas perkebunan di lapangan.

"Surat Peringatan (SP) telah dilayangkan pada 10 Oktober lalu, yang mana isi surat itu BPN minta segera ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melakukan kegiatan di lahan yang telah diberikan izinnya," kata Dedy saat ditemui di kantornya, Jalan Murjani I Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kamis.

Ia mengatakan, untuk melihat respons perusahaan, dua minggu setelah dilayangkan SP, perusahaan harus menyampaikan laporan peningkatan kegiatan. "Dan laporan yang disampaikan akan kembali kita cek, benar atau tidak seperti yang disampaikan," tegasnya.

Dalam rentang waktu satu bulan setelah SP pertama, menurut dia, akan kembali dilakukan pemberian SP kedua dan ketiga jika ternyata perusahaan itu tidak merespons. Kendati telah melakukan kegiatan sebagaimana diminta BPN untuk meningkatkan progres kegiatan perkebunan, namun BPN memiliki standar khusus untuk progres pekerjaan.

"Jika dinilai tidak memenuhi kriteria BPN yang ditetapkan Kanwil BPN Kaltim maka bisa saja kembali diberikan surat peringatan selanjutnya," lanjut Dedy.

Sebelumnya, BPN Berau melakukan verifikasi lahan terindikasi terlantar pada empat perusahaan perkebunan di Kabupaten Berau lantaran terlihat tidak ada aktivitas perkebunan, padahal sudah diberikan izin.

BPN Berau saat ini tengah menunjang kinerja BPN Provinsi Kaltim dalam melaksanakan verifikasi lahan, di mana saat ini Kaltim mendapat penilaian baik dari BPN Pusat terhadap pelaksanaan pendataan lahan produktif yang masuk kategori terlantar.

"Sementara masih baru sebatas verifikasi HGU dan HGB berskala besar, dengan harapan lahan produktif yang ada ini dapat dikelola dengan baik," lanjutnya.

Dedy menjelaskan terkait SP, jika di kemudian hari SP yang diberikan sampai 3 kali tidak direspons maka BPN pusat akan merekomendasikan untuk pemutusan hubungan hukum perusahaan atas hak pada lahan yang pernah diberikan izin pengelolaanya.

Selanjutnya, kata Dedy, lahan dimaksud akan dikembalikan pada pemerintah daerah yang mana sebagian lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk ketahanan negara, sebagian lagi untuk diberikan kepada pemerintah daerah dan juga bagian lain untuk dikelola masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan lahan dimaksud dapat diberikan kepada investor lain tergantung kebijakan pemerintah.(*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011