Tanah Paser (Antaranews Kaltim) - Sekitar 5.000 jiwa warga Kabupaten Paser belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan terancam kehilangan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Timur pada 27 Juni 2018.

"Ada sekitar 5.000 warga yang tercatat belum memiliki KTP elektronik, tapi sudah memiliki hak untuk memilih," kata Ketua KPU Paser Eka Yusda Indrawan usai Rakor Tim Desk Pilkada di Tanah Grogot, Senin. 

Menurut Eka, data itu diperoleh saat KPU melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat kecamatan.

"Data ini kami peroleh saat melakukan perekapan DPS," katanya. 

KPU Paser telah menyampaikan hasil rekapitulasi itu kepada Disdukcapil Paser dan berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman dan pencetakan KTP-e segera mengurusnya.

"Kita sudah sampaikan data ini by name by address kepada Disdukcapil," tambah Eka.

Ia menjelaskan bahwa KTP elektronik merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki pemilih jika ingin menggunakan hak suaranya. Jika belum memperoleh KTP-e, paling tidak warga wajib KTP sudah memiliki surat keterangan yang menyatakan telah melakukan perekaman data KTP-e. 

Dari beberapa pengalaman pemilihan yang sudah terjadi, masyarakat sering memaksakan diri untuk menggunakan hak suaranya, meskipun tidak memiliki KTP.

Menurut Eka, hal itu tidak boleh terjadi pada pilkada mendatang dan mengimbau masyarakat secara aktif mengurus KTP-e agar nantinya bisa menggunakan hak suaranya di pilkada.

"Semoga masyarakat aktif mengurus KTP elektronik, sehingga tidak kehilangan hak suaranya pada hari pemilihan," imbuhnya. (*/Kominfo Paser)

Pewarta: R Wartono

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018