Samarinda (Antaranews Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur membekuk enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang selama ini diduga menjadi pengedar atau penjual sabu-sabu di wilayah Samarinda.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono melalui Kabid Pemberantasan AKBP Halomoan Tampubolon di Samarinda, Jumat, mengatakan, keenam pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Otto Iskandar Dinata, Gang 12, Samarinda pada Kamis (22/3).

Lokasi penangkapan itu masuk salah satu zona merah peredaran sabu-sabu di wilayah Kota Samarinda, selain kawasan Pasar Segiri yang selama ini dikenal sebagai sarang peredaran narkoba.

"Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat kalau di Gang 12 itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan itu memang masuk zona merah. Dari laporan itu, kami langsung menurunkan personel untuk melakukan penyelidikan," tuturnya.

Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut dan mengidentifikasi target, sejumlah personel BNNP Kaltim kemudian melakukan penindakan terhadap pelaku.

"Awalnya kami menangkap Jun (36 tahun) sebagai penjual sabu-sabu, lalu lima pelaku lainnya juga bisa dibekuk di lokasi itu," tambah AKBP Tampubolon.

Selain Jun, lima pelaku lain yang ikut ditangkap masing-masing berinisial AH, Don, Hdr, Asr, dan HA. Sebagian dari mereka bekerja sebagai buruh (tenaga kerja bongkar muat) di pelabuhan dan lainnya pekerja swasta serta pengangguran.

Dari para pelaku, disita barang bukti sebanyak 20 poket sabu-sabu seberat 6,40 gram yang siap diedarkan, dua unit telepon genggam, alat hisap sabu-sabu (bong), dan uang tunai Rp600.000.

"Hasil tes urine, semua positif mengandung amphetamine (kandungan kimia dari sabu-sabu). Sekarang mereka terus kami periksa secara intensif penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan pengedar lain dan juga bandarnya," ujar Tampubolon. (*)

Pewarta: -

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018