Ujoh Bilang (Antaranews Kaltim) - Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh meminta kepada semua petinggi untuk mempedomani Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait penggunaan dana desa, karena kebijakan ini untuk memperkuat pembangunan desa.

"Pada 18 Desember 2017 telah terbit SKB Empat Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa PDTT, dan Menteri PPN/Bappenas. SKB ini dimaksudkan agar dana desa lebih menajamkam sekaligus memperkuat pembangunan desa," ujarnya di Ujoh Bilang, ibu kota Mahakam Ulu, Selasa.

Hal itu dikatakan Boni saat membuka rapat koordinasi persiapan pencairan alokasi dana kampung dan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2018.

Rapat yang digelar di Balai Pertemuan Umum Ujoh Bilang ini dihadiri 50 petinggi (sebutan untuk kepala desa), sekretaris kampung, bendahara kampung, dan para camat se-Mahakam Ulu.

Ia melanjutkan bahwa SKB Menteri selain untuk memperkuat pembangunan desa, juga untuk penajaman pembangunan kawasan perdesaan, termasuk untuk memajukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan mempercepat pelaksanaan padat karya di desa.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 50/PMK/07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, maka penyaluran dana desa 2018 terbagi menjadi tiga tahap."ucap Boni.

Tahap pertama sebesar 20 persen disalurkan paling cepat Januari dan paling lambat minggu ketiga Juni. Syarat penyaluran yakni adanya peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

Sedangkan tahap kedua sebesar 40 persen akan disalurkan paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Juni.

Syarat penyaluran tahap kedua adalah harus disertai laporan realisasi penyaluran dana desa tahap sebelumnya, laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian hasil dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Kemudian untuk penyaluran tahap ketiga juga sebesar 40 persen yang akan disalurkan paling cepat bulan Juli. Persyaratan tahap ketiga adalah laporan realisasi penyaluran dana desa sampai tahap kedua dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian pekerjaan.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018