Jakarta (Antaranews) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa Dirut Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur Surya Madya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun 2011-2016 yang merugikan negara Rp229,8 miliar.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang pada pokoknya menerangkan mengenai proses dalam melakukan investasi dana pensiun dan keadaan saat ini saham-saham yang diinvestasikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Selasa.

Dalam perkara tersebut, penyidik JAM Pidsus telah memeriksa sebanyak 17 saksi untuk mengungkap dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim tersebut.

"Penyidik sampai sekarang telah memeriksa sebanyak 17 saksi," katanya.

Kendati demikian, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Tunggu saja, ini kan masih pemeriksaan sejumlah saksi," katanya.

Kasus itu bermula saat Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT Anugerah Pratama Internasional (API) dan PT Strategis Management (SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai repurchase agreement (repo).

Pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun. Bahwa akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp229.883.141.293 yang tidak bisa dikembalikan oleh PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management.

Sementara itu, Dirut Dapen PT Pupuk Kaltim, Surya Madya kepada Antara menyatakan dirinya kooperatif terhadap pertanyaan penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

"Saya telah menjelaskan berbagai pertanyaan jaksa dengan membawa dokumen pendukung," katanya yang mejabat sebagai dirut di Dapen PT Pupuk Kaltim itu terhitung sejak 1 Agustus 2016.

"Pekan depan diminta datang lagi dengan membawa dokumen pendukung," katanya. (*)
Baca juga: Kejagung tingkatkan dugaan korupsi dana pensiun PKT ke penyidikan
Baca juga: Kejagung telusuri pembelian apartemen Dapen Pupuk Kaltim
Baca juga: Dapen Pupuk Kaltim Serahkan Kasus Hukum kepada Kejagung

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018