Tanjung Redeb (ANTARA News Kaltim) - DPRD Kabupaten Berau akhirnya menyepakati Tata Tertib dan Kode Etik Dewan yang siap diterapkan dalam kegiatan maupun tugas yang dilaksanakan setiap anggota Dewan.

Ketua Badan kehormatan (BK) DPRD Berau Anwar SSos, ,di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Sabtu, mengatakan, ada beberapa tambahan dalam poin kode etik yang telah disepakati.

"Dalam Tatib yang disetujui, terdapat beberapa kebijakan yang telah disepakati bersama seluruh anggota, terkait sikap disiplin, dalam keseharian tugas anggota Dewan," ujar Anwar.

Menurut dia, salah satu kebijakan yang diambil adalah mempertegas sikap disiplin turun kantor bagi seluruh anggota Dewan termasuk Ketua BK juga unsur pimpinan DPRD terkecuali memiliki agenda penting yang memang tidak dapat ditinggalkan.

Itupun, katanya, harus disampaikan dengan surat pemberitahuan.

Hal lain yang disampaikan adalah etika penyampaian pendapat. Interupsi Dewan dalam setiap rapat, menurut Politisi Partai Demokrat itu, harus dengan izin pimpinan rapat sebelum menyampaiakan pendapat saat interupsi.

"Bagi anggota yang tidak hadir dalam undangan selama 3 kali berturut-turut akan dikenai sanksi," ungkapnya.

Namun dengan aturan tidak hadir tanpa pemberitahuan atau sengaja mengabaikan rapat wajib untuk kepentingan di luar tugas Dewan.

Selain itu, ia mengatakan, kebijakan baru untuk lebih meningkatkan sikap gesit anggota Dewan dalam mengikuti rapat wajib, karena kerap ada anggota Dewan yang hadir terlambat dari jadwal rapat sebagaimana disamapikan dalam surat undangan.

Sementara itu, mengenai kode etik, salah satu pokok etika yang telah lama disiapkan BK akhirnya juga disetujui. "Dalam setiap rapat, yang menghadirkan undangan, baik anggota dewan maupun undangan rapat tidak ada toleransi untuk merokok dalam ruang rapat," tegasnya.

Selama ini asap rokok dalam ruang rapat masih sering terlihat, yang sampai akhirnya memunculkan wacana pengaturan dalam kode etik Oleh BK untuk larangan merokok dalam ruangan. "Terakhir mengenai etika menerima telepon dalam rapat, diperkenankan menerima telepon setelah meminta izin pada pimpinan rapat kemudian menerima teleponnya di luar ruangan," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2011