Samarinda (Antaranews Kaltim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur memberikan masukan kepada DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara terkait penyusunan perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.

"Ada beberapa hal yang harus dimasukkan dalam rencana perubahan perda ini, seperti aturan tentang larangan kepala desa terpilih yang langsung mengganti perangkat desa," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim M Jauhar Efendi di Samarinda, Rabu.

Hal itu dikatakan Jauhar saat menerima kunjungan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam kaitan penyusunan perda itu.

Pada kesempatan itu, Jauhar mengingatkan bahwa perda yang sedang disusun itu, dalam penggantian perangkat desa harus mengacu pada Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurut ia, acuan ini harus menjadi pedoman dan perhatian agar kepala desa tidak serta merta mengganti perangkatnya saat mulai menjabat dengan alasan bukan orang dekat atau alasan lain.

"Apabila kepala desa terpilih langsung mengganti perangkatnya, jelas akan mengganggu jalannya roda pemerintahan desa karena harus belajar dari awal. Sebaliknya, jika perangkat desa yang ada tetap bertugas, tentu bisa langsung melanjutkan pekerjaan karena sudah paham apa yang harus dilakukan," ujarnya.

Jauhar menambahkan, setiap perangkat desa dalam menjalankan tugas telah mengikuti berbagai pembekalan peningkatan kapasitas aparatur, di antaranya pelatihan tentang administrasi keuangan desa yang menjadi syarat ditunjuknya menjadi pelaksana kegiatan

"Sedangkan jika mereka langsung diganti tanpa adanya pelatihan bagi perangkat yang baru, tentu hal ini akan sulit menyesuaikan dengan perencanaan yang dibuat sebelumnya, sehingga dalam perda tersebut harus diatur agar kepala desa terpilih tidak mentang-mentang dan merasa memiliki hak prerogatif," jelasnya.

Jauhar juga mengatakan bahwa pengelolaan administrasi keuangan desa merupakan salah satu faktor penunjang bagi daerah untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah.

Ketua Pansus Raperda DPRD Kutai Kartanegara Abdul Kadir pada kesempatan itu mengatakan bahwa kunjungan kerja ini dalam rangka tahapan konsolidasi dan konsultasi penetapan perda.

"Setelah ini akan dilanjutkan konsolidasi dan konsultasi ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," ujarnya. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2018